Sponsored
Home
/
Technology

Google Terancam Didenda Rp72 Miliar oleh Uni Eropa

Google Terancam Didenda Rp72 Miliar oleh Uni Eropa
Ervina Anggraini20 July 2018
Bagikan :

Google menghadapi gugatan dari Komisi Antimonopoli Uni Eropa karena dianggap menguasai pasar sistem operasi perangkat pintar Android yang dianggap tidak sehat.

Uni Eropa menjatuhkan denda 4,34 miliar euro atau sekitar Rp72,8 miliar kepada Google. Gugatan ini hampir dua kali lipat dari denda sebelumnya sebesar 2,4 miliar euro (sekira Rp40,3 triliun) tahun lalu.

Sebelumnya, layanan pencarian belanja online milik Google dianggap tidak menerapkan persaingan yang adil.

Sementara untuk gugatan tahun ini, Uni Eropa meminta Google berhenti memanfaatkan sistem operasi Android miliknya untuk menjegal lawan. Raksasa teknologi dunia ini berencana mengajukan banding atas gugatan yang diterimanya.

Dilaporkan Reuters, Uni Eropa diketahui telah melakukan penyelidikan soal dugaan dominasi pasar layanan Google dalam ponsel berbasis Android selama setahun terakhir.

Meskipun dianggap sebagai platform open source, Google justru menambahkan sejumlah peranti lunak besutannya pada beragam perangkat berbasis Android. Sebagian besar perangkat Android (di luar yang tersedia di China) telah hadir secara pre-instal dengan layanan mereka dan pengguna tak ada pilihan untuk tak memakainya.

Mengutip CNet, Google diketahui menjalin kesepakatan yang mensyaratkan produsen ponsel Android untuk menyematkan aplikasi seperti Chrome, YouTube, Gmail, Google Maps, dan Play Store pada setiap perangkat yang mereka buat.

Uni Eropa menganggap Google menyalahgunakan posisi sebagai pemain dominan karean telah melanggar hukum anti trust dan membuat produk kompetitor tak bisa bersaing dengan adil.

Berita Terkait

populerRelated Article