Google Terapkan Kebijakan Ini Demi Lindungi Pengguna dari Pinjol Bandel
Uzone.id — Melihat adanya penyalahgunaan data-data pengguna oleh aplikasi pinjaman online, Google memperbarui kebijakan mereka terkait akses aplikasi-aplikasi fintech di Google Play Store.
Kebijakan ini akan sangat membantu pengguna yang khawatir data-data mereka digunakan untuk tujuan jahat, salah satunya digunakan untuk mengancam orang-orang yang ada di kontak mereka.Dalam kebijakan barunya, Google akan melarang aplikasi pinjaman online untuk mengakses daftar kontak pengguna, foto dan video mulai Mei 31 nanti.
Tindakan ini dilakukan akibat adanya laporan kekerasan hingga ancaman di berbagai negara, termasuk India, Pakistan, Kenya, Filipina bahkan di Indonesia akibat aplikasi pinjaman online.
Seperti yang kita tahu, aplikasi-aplikasi pinjaman online biasanya melakukan ancaman pada pengguna yang tidak sanggup membayar. Di level tertentu, ancaman ini merembet ke sanak saudara hingga kenalan si peminjam yang ada di kontak mereka.
Lebih parah lagi, pelaku juga bisa melakukan ancaman yang mengarah ke kekerasan fisik bahkan bisa membuat korbannya mengambil tindakan fatal seperti mengakhiri hidup.
Fenomena ini timbul karena bunga yang cukup tinggi dan syarat peminjaman yang terbilang mudah dan praktis.
Selain melarang aplikasi pinjaman online untuk mengakses data termasuk foto dan kontak, Google juga akan menerapkan syarat yang lebih ketat di India, Indonesia, Filipina, Nigeria, Kenya dan Pakistan.
Sebelum lolos ke Play Store, aplikasi pinjol ini akan diminta untuk memberikan bukti perizinan dan dokumen lainnya yang disetujui oleh pihak OJK. Hal ini akan memudahkan Google untuk mendeteksi apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal.
“Apabila aplikasi Anda berkaitan dengan aktivitas layanan pinjaman online berbasis teknologi yang sesuai dengan regulasi OJK nomor 77/POJK.01/2016, maka Anda diharuskan mengunggah lisensi izin yang valid untuk kami review,” tulis Google dalam keterangan resminya di blog Google.