Grab Berhentikan Puluhan Ribu Pengemudi Nakal
Grab menyebut pengunjuk rasa awal pekan lalu (10/9) adalah mitra non-aktif atau yang sudah diberhentikan oleh perusahaan. Mitra tersebut terbukti melanggar sehingga diputus kerja samanya.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, perusahaannya telah menghapus puluhan ribu akun mitra yang melanggar. "Kami catat, yang mengajak aksi itu yang melakukan kecurangan. Lalu ada yang tertarik dengan headline-nya, naikkan tarif, makanya ikut," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/9).Ia menjelaskan, Grab memberikan notifikasi di aplikasi mitra yang ketahuan melanggar. Pelanggaran itu dikategorikan berat hingga ringan, seperti order fiktif atau lokasi palsu (fake GPS). Untuk yang ringan, Grab memberikan waktu seminggu kepada mitra untuk memperbaiki kesalahannya. Misalnya, menghapus aplikasi fake GPS dari ponselnya.
Untuk pelanggaran yang lebih berat, Grab melaporkan pelanggaran ke Kepolisiam Republik Indonesia (Polri) untuk ditindaklanjuti. "Ini bertujuan untuk kepentingan penumpang dan mitra pengemudi yang baik. Maka (mereka yang melangar) tidak kami masuk lagi," kata Ridzki.
Guna menghindari pelanggaran serupa, Grab menerapkan beberapa fitur seperti pengenalan wajah saat mitra akan masuk ke akun dan teknologi yang mengidentifikasi lokasi palsu. "Order fiktif ini yang paling banyak dikeluhkan mitra, karena mengurangi produktivitasnya," kata dia.
(Baca juga: Tolak Eksploitasi, Pengemudi Ojek Online Unjuk Rasa di Kantor Grab)
Lalu, menanggapi keinginan mitra gang berunjuk rasa karena kenaikan tarif, ia menegaskan hal itu tak akan dipenuhi perusahaan. Alasannya, berdasarkan kajian Grab, kenaikan tarif tak lantas meningkatkan pendapatan mitra. Justru, ia khawatir kenaikan tarif akan menurunkan pesanan karena kalah bersaing dengan kompetitor.
Hanya, Grab menyediakan fasilitas lain seperti Grab Stop di 700 titik di Jakarta. Selain itu, ada teknologi heatmap supaya mitra tahu lokasi mana saja yang banyak pesanan. Dari sisi keamanan, Grab juga mengembangkan panic button untuk mitra baik roda dua ataupun roda empat.
Sebelumnya, Perwakilan Aksi Gerakan Hantam Aplikator Nakal (Gerhana) Dedi Heriyantoni bercerita, Grab seringkali memberikan sanksi skors kepada mitra. Padahal, persoalannya sepele. “Misalnya, pengemudi menolak pesanan karena kami butuh berstirahat," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan seperti ini tidak adil bagi mitra dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Yang di dalamnya mengatur seputar pengembangan, kemitraan, perizinan, koordinasi, dan pengendalian pemberdayaan UMKM.