GrabCar Punya Mobil Listrik, Pakai Hyundai Ioniq EV
(foto: Grab)
Uzone.id - Pemerintah telah mengeluarkan inisiatif untuk menghadirkan dua juta kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sampai tahun 2025 nanti. Kendaraan tersebut dirasa bisa diimplementasikan pada teknologi transportasi online saat ini.Grab pun mencoba mengimplementasikannya dengan menggunakan Hyundai Ioniq EV. Model mobil ini diklaim sebagai yang pertama di Indonesia untuk GrabCar Electric. Hyundai Ioniq EV akan beroperasi sebagai GrabCar Elektrik dengan titik awal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Ini juga sejalan dengan roadmap ekosistem kendaraan listrik yang diluncurkan Desember 2019. Selain itu, merupakan bagian dari kampanye Langkah Hijau Grab yang mendukung kendaraan listrik sebagai solusi mengurangi polusi udara,” ujar President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2020.
Baca juga: Nasib Jimny, di Indonesia Inden Panjang di Eropa Dilarang
Dikatakan pihak Hyundai, hal ini juga menandai operasional resmi Hyundai dalam Electric Vehicle Mobility Service (Layanan Kendaraan Listrik) di Indonesia.
Kendaraan Hyundai Ioniq Electric, GrabCar Elektrik berjalan selaras dengan visi Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan dan memelihara industri mobil EV. Selain itu, di bawah peta jalan baru Strategy 2025, Hyundai akan mendorong Perangkat Mobilitas Cerdas dan Layanan Mobilitas Cerdas (Smart Mobility Devices and Smart Mobility Services) sebagai dua pilar bisnis inti. Sinergi antara kedua pilar tersebut diharapkan dapat memfasilitasi transisi perusahaan menjadi Penyedia Solusi Mobilitas Cerdas (Smart Mobility Solution Provider).
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 tentang Akselerasi Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, untuk mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 29 persen pada tahun 2030, kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi solusi yang mendukung inisiatif tersebut.
Baru-baru ini juga, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan yang menandai langkah Pemda DKI Jakarta untuk membebaskan pajak untuk kendaraan listrik di kota ini.
Grab dan Hyundai juga turut mengapresiasi langkah pemerintah dan siap untuk berkolaborasi di masa depan untuk mendukung pengembangkan ekosistem kendaraan listrik di DKI Jakarta.