Operator Seluler Siapkan Sistem untuk Registrasi Kartu Prabayar
Sejumlah operator seluler di Indonesia memiliki persiapan khusus menghadapi aturan wajib registrasi kartu SIM prabayar. Pemerintah mewajibkan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga.
Vice President Corporate Communication PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Adita Irawati mengatakan, Telkomsel telah menyiapkan sistem untuk menghadapi proses aktivasi kartu prabayar tersebut. Sistem yang disiapkan akan membuat pelanggan dapat dengan mudah melakukan proses registrasi saat mulai diberlakukannya aturan secara resmi pada 31 Oktober 2017."Telkomsel juga telah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan," kata Adita kepada Katadata, Kamis (12/10). (Baca: Kominfo Mulai Sosialisasi Pendaftaran Kartu Seluler, Begini Caranya)
Adita mengatakan, Telkomsel mendukung peraturan tersebut karena memiliki manfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pelanggan. Terutama, dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindak kejahatan dan penyalahgunaan layanan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang," kata Adita.
Sementara itu CEO PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini mengatakan, pihaknya telah banyak mempersiapkan diri, baik dari sistem maupun komunikasi ke pelanggan dan penjual. Dian menuturkan, XL Axiata akan mengubah peranti lunak untuk proses registrasi yang disesuaikan dengan aturan baru. "Di mana harus ada NIK dan nomor KK," kata Dian.
XL Axiata juga melakukan sosialisasi dengan menyebarkan pesan singkat sebagai imbauan melakukan registrasi. "Untuk penjual, memberikan penjelasan tentang tata cara registrasi baru yang harus dilakukan pada saat mereka menjual Simcard," ucapnya.
Sementara itu, Group Head Regulatory and Government Relations PT Indosat Ooredoo Tbk. Fajar Aji Suryawan menyatakan pihaknya dalam proses perbaikan sistem dan memulai tes di kalangan internal pekan ini.
Fajar menuturkan, persiapan tersebut di antaranya dengan menyesuaikan back-end system untuk dapat mengakomodasi persyaratan dari regulasi baru. Fajar menuturkan, persiapan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2016 ketika Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016.
"Sejak PM Nomor 12 Tahun 2016 itu terbit, sampai hari ini kan ada beberapa perubahan maupun tes dengan dukcapil, jadi yang sekarang ini hasil proses cukup panjang sebetulnya," kata Fajar.
Fajar menuturkan, Indosat telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada penjual kartu prabayar. "Sosialisasi kami ikuti dari Kemenkominfo, mereka yang memimpin proses sosialisasi," kata Fajar.
Adapun kepada pelanggan yang sudah ada, Indosat baru akan memulai sosialisasi ketika sistem baru telah selesai dibuat. Sosialisasi tersebut akan dilakukan bertahap melalui penyebaran pesan singkat (SMS blast).
Adapun untuk nomor korporasi, Fajar menuturkan ada ketentuan khusus yang akan diberlakukan, sesuai aturan yang diterbitkan Kemenkominfo. "Tetap pakai NIK dan nomor KK, tapi dicatat tersendiri oleh operatornya. Khusus untuk nomor korporasi, nanti harus dilaporkan juga ke BRTI," ucap Fajar.
Pemerintah akan membatasi jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh pelanggan, maksimal tiga nomor untuk setiap NIK pada setiap operator telekomunikasi. Jika lebih dari tiga nomor, maka nomor keempat dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Jika hingga waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi baru atau pendaftaran ulang, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi.
Sanksinya berupa pemblokiran akses layanan telekomunikasi. Rinciannya, pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat (Short Message Service/SMS) jika belum melakukan registrasi hingga 15 hari setelah batas waktu 31 Oktober 2017. Sanksi sama juga berlaku untuk akses internet.
Selain itu, jika tidak melakukan registrasi hingga 30 hari, maka Kementerian Kominfo akan memblokir panggilan keluar (outgoing call) dan SMS. "Ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujar Menteri Kominfo Rudiantara saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/10).