Home
/
Technology

Hapus Diskon Ojol, Kemenub Janji Siapkan Skema Pengganti

Hapus Diskon Ojol, Kemenub Janji Siapkan Skema Pengganti

-

Agustiyanti11 June 2019
Bagikan :

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sedang merancang skema pengganti diskon yang bisa diimplementasikan oleh ojek online (ojol). Hal ini agar aplikator ojol tak kehilangan kesempatan untuk menarik konsumen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menyatakan pihaknya sadar bahwa ojol harus melakukan strategi marketing agar tetap diminati oleh masyarakat. Dalam hal ini, Kemenhub akan ikut campur dalam penentuan strategi tersebut.

"Jadi jangan pakai diskon-diskon lah, kalau marketing mungkin bisa hanya sekadar naik ojek satu kali gratis setelah naik ojek 10 kali," ujar Budi, Selasa (11/6).


Menurutnya, diskon yang diberlakukan oleh aplikator ojol seringkali kelewatan hingga menyentuh Rp1 untuk sekali perjalanan. Kebijakan tersebut akan merusak tarif batas atas dan bawah yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Kalau diskon yang diberikan terlalu jor-joran itu potensinya adalah predatory pricing. Itu masuknya ranah persaingan usaha, kalau sudah begitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan nanti," papar Budi.

Predator pricing bisa diartikan sebagai upaya perusahaan dalam menjual produknya dengan harga yang sangat rendah dengan tujuan menyingkirkan perusahaan lain yang juga bergerak di sektor yang sama. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai persaingan usaha yang tak sehat.

Diketahui, pemerintah menetapkan tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.


Dalam beleid itu, Kemenhub membagi tarif ojol di tiga zona. Rinciannya, tarif batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (zona I) tercatat Rp1.850 per kilometer (km), kemudian tarif batas bawah di Jabodetabek (zona II) harus di angka Rp2.000 per km, dan tarif batas bawah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (zona III) harus sebesar Rp2.100 per km secara bersih (netto).

Budi menyatakan akan berdiskusi dengan KPPU, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pendapat terkait kebijakan diskon untuk aplikator ojol. Ia menyatakan pihaknya akan menyelesaikan kebijakan perihal diskon bulan ini.

"Juni selesai pokoknya," pungkas dia.

[Gambas:Video CNN]

Berita Terkait

populerRelated Article