Ketika Ayla diluncurkan pada 2013, paling murah Rp 76,5 juta hingga Rp 107 juta. Lantas, kenaikan itu dinilai Daihatsu masih sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan pemerintah dalam program Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2).
"Harga kami masih masuk dalam batas yang ditentukan oleh pemerintah. Kami tidak mungkin melanggar peraturan pemerintah," kata Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra di kawasan Sunter, Jakarta Utara akhir pekan lalu.
Amelia menjelaskan, KBH2 itu merupakan program pemerintah, dimana dalam menentukan batas harga jual dilakukan juga oleh pemerintah bukan produsen. Dalam peraturannya terbagi menjadi 3 kategori, yaitu standar, safety, dan teknologi.
Berita Terkait:
- Perbedaan Daihatsu Ayla Mesin Lama dengan Mesin Baru
- Komponen Lokal Ayla Masih Belum Bertambah
- Adu Spek New Agya-Ayla dengan Brio Satya dan Go Panca
"Batasnya ketika itu sekitar Rp 85 juta, jadi setiap mobil yang ditambah fitur safety dan tekknologi harganya disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah," ujar wanita yang akrab disapa Amel.
Setiap tahun, lanjut Amel pemerintah selalu melakukan evaluasi, dan setiap produsen yang ikut dalam program itu wajib mengikuti aturannya.
"Kalau tidak ikut, berarti harus keluar dari kebijakan KBH2 itu," ucap Amel.