
Uzone.id - Harga BBM memang tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026 ini, meski demikian PT Pertamina Patra Niaga memastikan distribusinya tetap optimal.
PT Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan lewat berbagai langkah strategis agar distribusi BBM berjalan normal di seluruh wilayah Indonesia.Roberth MV Dumatubun selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga mengatakan upaya tersebut dilakukan elwat penguatan koordinasi dan negosiasi dengan para pemasok.
Dari sistem distribusi juga dioptimalisasi agar tetap menjaga pasokan aman dan tersedia bagi masyarakat.
"Kami menegaskan akan terus melakukan upaya secara maksimal dalam menghadapi dinamika yang ada, dengan mengedepankan keandalan layanan serta kesinambungan distribusi energi nasional," ujar Roberth dikutip dari Antara.
Roberth mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kebijakan pemerintah, termasuk untuk tidak ada penyesuaian harga BBM, baik nonsubsidi maupun subsidi.
"Di sisi lain, dilakukan juga berbagai upaya strategis seperti negosiasi dengan supplier dan optimalisasi distribusi untuk memastikan ketersediaan energi tetap terjaga bagi masyarakat," jelasnya.
Meskipun tidak mengalami kenaikan harga, tapi pihak Pertamina mengajak masyarakat untuk hemat energi lewat aktivitas baik pribadi maupun institusi.
Pertamina juga berharap masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, guna menghindari kepanikan atau panic buying.
Menurut Roberth, kini menggunakan energi yang hemat dan bertanggung jawab menjadi kunci ketahanan energi nasional.
Partisipasi masyarakat dalam menjaga konsumsi BBM yang wajar menurutnya sangat membantu kelancaran distribusi energi di lapangan.
"Melalui sinergi antar pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat diharapkan ketersediaan energi nasional dapat terus terjaga secara optimal demi mendukung aktivitas dan pertumubuhan ekonomi masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Seperti diberitakan Uzone.id, pada 31 Maret 2026, pemerintah telah memastikan tidak ada kenaikan harga BBM baik subsidi maupun nonsubsidi.
Berdasarkan pantauan kami per 1 April 2026 melalui situs resmi Pertamina, harga BBM memang masih normal tanpa ada penyesuaian seperti yang biasanya terjadi.
Namun, terdapat pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Aturan pembatasan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan batas maksimal pembelian harian untuk setiap jenis kendaraan. Volume pembelian yang melebihi batas kuota harian tidak akan mendapatkan subsidi dan akan dihitung sebagai pembelian BBM umum (non-subsidi).
Untuk Solar subsidi atau Biosolar, batas maksimal pembelian harian diatur sebagai berikut:
Sementara itu, pembatasan untuk Pertalite ditetapkan dengan batas maksimal yang sama bagi kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, yaitu 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan layanan publik juga memiliki batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari.