icon-category Auto

Harga Motor Yamaha Mulai Naik

  • 11 Jan 2017 WIB
Bagikan :

Terkait beragam perkembangan seputar pajak dan juga tarif baru mengurus surat kendaraan bermotor di awal tahun, produsen kendaraan melakukan penyesuaian harga produk-produk mereka.

Tidak terkecuali PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang telah mengumumkan besaran kenaikan di jajaran produk sepeda motornya.

“Setelah melakukan perhitungan, besarannya kenaikan per kendaraan sekitar Rp 250 ribu. Tidak terlalu besar,” ucap M. Abidin, GM After Sales Division PT YIMM saat dihubungi, Selasa (10/1/2017).

Sebelumnya pemahaman kenaikan di masyarakat kenaikan ada di pajak kendaraan, padahal yang berubah adalah biaya administrasi pengurusan kendaraan. Setelah dilakukan survei, konsumen paham besaran kenaikan ini tidak terlalu berpengaruh.

Berita Terkait:

Yamaha telah memberlakukan harga baru ini saat PP No 60 tahun 2016 diberlakukan 6 Januari lalu. Perubahan ini juga tercantum pada website resmi Yamaha.

“Kita akan update terus bila ada perubahan dengan mencantumkan secara lengkap di website. Pengalaman dari masalah kemarin-kemarin, itu kita cantumkan sekarang. Bisa dilihat, udah tercantum,” ucap Abidin.

Penulis: Setyo Adi Nugroho

Editor: Azwar Ferdian

Copyright Kompas.com

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Harga motor Yamaha 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini