Harga Tiket Pesawat Turun 50%, Hanya Berlaku 3 Hari dalam Seminggu
Pemerintah dan para pelaku usaha penerbangan sore tadi mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk evaluasi penurunan tiket pesawat sebesar 50% dari Tarif Batas Atas. Hasilnya, para pihak terkait akan menanggung biaya efisiensi ongkos supaya harga tiket Low Cost Carrier (LCC) bisa lebih murah.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan diskon 50% harga tiket pesawat memiliki tiga persyaratan. "Untuk menjamin ketersediaan penerbangan bagi masyarakat, pemerintah akan menyediakan penerbangan murah," kata Susiwijono di Jakarta, Senin (1/7).Pertama, syarat penerbangan murah hanya setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kedua, jam keberangkatan terbatas antara pukul 10.00 sampai 14.00 waktu lokal berdasarkan letak bandar udara. Terakhir, penurunan harga tiket tergantung alokasi kursi dari total kapasitas pesawat.
Susiwijono menjelaskan biaya penerbangan akan ditanggung bersama maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, serta navigator udara. Namun, pendetailan jadwal terbang serta beban tanggungan efisiensi biaya masih akan dibahas Rakortas dalam waktu tiga hari.
Dia berjanji akan mengumumkan secara detail formulasi harga tiket pada hari Kamis mendatang. Namun, dia menegaskan penurunan tiket pesawat masih cukup signifikan dari persentase total penerbangan. Apalagi, para pihak terkait sudah membagi komitmen.
Bahkan, pemerintah juga menimbang opsi pemberian subsidi untuk menekan ongkos. "Kami menyeimbangkan kepentingan, pemenuhan ekspektasi masyarakat untuk tiket murah dan tetap menjaga keberlanjutan industri penerbangan," ujar Susiwijono.
(Baca: Menimbang Untung Rugi Maskapai Asing Terbangi Rute Domestik)
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menegaskan, pembagian biaya merupakan komitmen bersama. Sehingga, harga tiket yang murah tidak akan mengorbankan sisi keselamatan dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara.
Gatot menjelaskan, pilihan waktu untuk penurunan tiket pesawat telah menghitung utilisasi penerbangan yang lebih sepi (low hours) dari hari reguler. Dia juga mengungkapkan, kebijakan diskon Tarif Batas Atas berlaku untuk semua maskapai LCC.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengungkapkan kebijakan bersama untuk penurunan harga tiket pesawat untuk waktu tertentu mencerminkan tiga hal baru. Pertama, pergeseran skema insentif pasar menjadi skema insentif operasional sesuai kebutuhan bandara.
(Baca: Darmin Sebut Masuknya Maskapai Asing Opsi Terakhir Tiket Pesawat Murah)
Kedua, keterlibatan pihak terbatas untuk membagi beban biaya, termasuk juga penyedia bahan bakar dan operator. "Terakhir, konsep baru bisa meningkatkan utilisasi jam-jam bandara, yang bisa kompensasi ongkos yang kami bagi," kata Awalludin.
Dalam Rakortas, ikut hadir juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham, direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra, Managing Director Lion Air Group Daniel, serta Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi.
Sekadar informasi, pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.
(Baca: Pemerintah dan Maskapai Sepakat Turunkan Kembali Harga Tiket Pesawat)