Sponsored
Home
/
News

Hari Antihoaks Diharap Ciptakan Kesadaran Masyarakat

Hari Antihoaks Diharap Ciptakan Kesadaran Masyarakat
Preview
Indira Rezkisari08 October 2018
Bagikan :

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto menyebut bahwa kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet selain memang harus dijerat kasus pidana juga harus bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Caranya adalah dengan menjadikan 3 Oktober, tanggal Ratna mengakui kebohongannya, sebagai Hari Antihoaks Nasional.

Perbuatan Ratna menurutnya sudah memenuhi unsur pidana seperti termaktub di pasal 14 KUHP. Di situ disebutkan bahwa seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. “Ratna itu secara menyampaikan kebohongganya. Diawali untuk mengelabuhi anaknya di rumah. Kemudian dia menyampaikan secara lisan ke Prabowo Subianto, Amin Rais dan Fadli Zon,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (8/10).

Bahkan Prabowo dan Fadli yang menyebarkan berita ini bisa juga dijerat pidana jika memenuhi unsur mens rea (niat) dan actus reus (tindakan yang dilakukan). “Saat ini tinggal polisi apakah sudah menemukan dua unsur ini adalah perbuatan Prabowo dan lainnya,” jelas Agus.

Kemudian mengingat dampak yang dilakukan Ratna sangat menghebohkan skala nasional, ia setuju jika tanggal 3 jadi hari hoaks nasional. “Saya setuju karena hoaks ini memang harus dicegah. Pencegahannya melalui sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat mempunyai kesadaran,” jelas Agus.

Dukungan tanggal 3 Oktober menjadi hari antihoaks nasional juga disampaikan pengajar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Andra Bani Sagalane. Dia menyebut memang perlu ada hari antihoaks untuk mencegah kebohongan terulang. “Usulan adanya hari antihoaks nasional, tentu saya sepakat,” kata Andra.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti kasus yang melibatkan Ratna Sarumpaet. Menurut dia, Ratna harus dihukum untuk memberikan efek jera. Bahkan, pihak-pihak yang turut serta menyebarkan kebohongan juga bisa dijerat ketentuan KUHP.

Usulan hari antihoaks nasional pertama kali disampaikan Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi. Usulan tersebut disampaikan untuk mencegah kebohongan massal terulang.


populerRelated Article