Home
/
News

Hari Ini Polri Serahkan Ahok ke Kejaksaan Agung

Hari Ini Polri Serahkan Ahok ke Kejaksaan Agung
Chairul Akhmad01 December 2016
Bagikan :
Arah -  Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama, kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (1/12).

"Rencana besok jam 9 atau jam 10 pagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto dikutip antara.

Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Basuki T Purnama atau akrab disapa Ahok untuk datang ke Mabes Polri pada Kamis (1/12) pagi.

Hal itu terkait untuk penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung terkait kasus yang membelit calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca juga:

Dua Tersangka Bom Gereja Oikumene Masih Dibawah Umur

Ikut Aksi Bela Islam, Ini Persiapan Masjid Tampung Jamaah

Berkas Ahok P21, Wapres: Itu Proses Hukum Biasa

Pada Rabu, Kejaksaan Agung menyatakan berkas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.

"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

Ia menegaskan dari hasil penelitian dari jaksa peneliti bahwa menyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materiil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya seraya menambahkan bahwa jaksa yang meyakini pasal tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.

Berita Terkait:
Kejaksaan Tak Miliki Kewenangan Tahan Ahok, Ini Alasannya
Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, ini Komentar Ahok
Muhammadiyah Minta Umat Muslim Lapang Dada Terkait Kasus Ahok
Datangi Kejaksaan Agung, Rizieq Minta...
Pernah Dipidana Penista Agama, Permadi: Ahok Salah, Harus Ditahan
FOTO: Ekspresi Ahok Sebelum dan Sesudah Diperiksa Bareskrim Polri
populerRelated Article