Harmonisasi Pajak Kendaraan Direcoki Euro 4 dan B20
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Agustus 2018 mengumumkan formula baru meracik harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk bersinergi dengan regulasi mobil rendah emisi karbon atau Low carbon Emission Vehicle (LCEV).
Namun, sejak skema PPnBM baru tersebut dirilis, sampai kini belum juga ada kelanjutan terkait kapan aturan tersebut mulai berlaku.Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengakui bahwa molornya aturan tersebut karena pemerintah 'direcoki' perumusan regulasi standar emisi Euro 4 dan bahan bakar B20 (Biodiesel 20 persen).
Lihat juga:Bocoran Baru Konsep Harmonisasi PPnBM Kendaraan |
Lihat juga:LCGC Jilid 2, Produsen Dapat Tugas Baru |
Lihat juga:Balada Biodiesel B20, Dibutuhkan tapi Dikeluhkan |
Berita Terkait
- Indonesia Resmi Punya Area Industri Baterai Mobil Listrik
- Ocehan Pengguna Mobil Diesel Soal Biodiesel B20
- Produsen Cemas Biodiesel B20 Tidak Sesuai Aturan Emisi
- Konsumen Bisa Rugi Hingga Jutaan Rupiah Pakai Biodiesel B20
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini