Home
/
Digilife

Hati-hati! Lagi Marak Penipu Pura-pura Jadi Situs Pinjol Resmi

Hati-hati! Lagi Marak Penipu Pura-pura Jadi Situs Pinjol Resmi

Ilustrasi foto: rawpixel.com

Vina Insyani24 April 2024
Bagikan :

Uzone.id – OJK melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menghimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati saat melakukan pinjaman uang lewat situs-situs resmi pinjaman online.

Pasalnya, baru-baru ini, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari pihak fintech legal terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik mereka.

Yap, penipu ini berpura-pura menjadi fintech berizin dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation), padahal nyatanya mereka merupakan entitas ilegal yang tidak memiliki izin beroperasi.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 100 situs maupun sosial media palsu yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Untuk menghindari penipuan ini, masyarakat pun diminta untuk tetap waspada apabila ada penawaran investasi ilegal di media sosial Telegram. 

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” kata pihak OJK, dikutip Selasa, (23/04).

Sementara itu, OJK juga terus bergerak untuk memberantas pinjol-pinjol ilegal yang menjebak masyarakat. Semenjak Februari sampai Maret 2024, OJ telah menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas penawaran investasi/kegiatan ​keuangan ilegal.

Entitas-entitas ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Bagi masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya kegiatan pinjol ilegal, OJK menghimbau untuk segera melaporkannya kepada Kontak OJK lewat nomor telepon 157, WhatsApp: 081157157157 dan email: [email protected].

populerRelated Article