Sponsored
Home
/
News

Heboh 30 September Batas Akhir Daftar e-KTP, Ini Kata Mendagri

Heboh 30 September Batas Akhir Daftar e-KTP, Ini Kata Mendagri
Preview
Dream27 August 2016
Bagikan :
Preview


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan batas terakhir perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada 30 September 2016. Pemberian batas itu ditetapkan untuk mendorong masyarakat meluangkan waktu membuat e-KTP.

Meski begitu, Tjahjo menegaskan, pemberian batas itu tidak bersifat mutlak.

"e-KTP itu berlaku seumur hidup, namun hampir setiap hari pelayanannya mengikuti masyarakat. Orang yang baru menikah, masuk usia dewasa, atau pindah alamat pasti mengajukan KTP. Nah, tenggat waktu September itu hanya untuk percobaan," kata Tjahjo, dikutip Dream dari Setkab.go.id di Jakarta.

Pembatasan waktu perekaman data untuk e-KTP itu, kata Tjahjo, dibuat untuk mendorong peningkatan jumlah penduduk yang belum memiliki e-KTP. Sebab, dari data yang dia miliki, sebanyak 22 juta penduduk Indonesia belum memiliki e-KTP.

Melihat permasalahan itu, Tjahjo meminta para petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 'untuk jemput bola'. Sebab, KTP akan berfungsi untuk peningkatan akses masyarakat.

"KTP itu penting menyangkut banyak hal termasuk pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan paspor misalnya,"

Untuk meningkatkan jumlah pendataan itu, Tjahjo telah menyiapkan 4,5 juta blanko e-KTP yang kemudian disebar ke sejumlah daerah. Tetapi, Tjahjo mengaku punya keterbatasan sumber daya manusia untuk percepatan itu.(Sah)
populerRelated Article