Home
/
News

Heboh Dimas Kanjeng, Jin Iprit, dan Gas Air Mata

Heboh Dimas Kanjeng, Jin Iprit, dan Gas Air Mata
Tempo29 September 2016
Bagikan :
Preview


Tersangka kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, urung memamerkan kepiawaiannya dalam menggandakan uang, seperti yang diklaim oleh dia dan para pengikutnya. Kegagalan itu, menurut pengakuan Dimas Kanjeng, lantaran jin yang selama ini membantunya sudah kabur meninggalkannya.

"Alasannya jinnya sudah pergi setelah terkena gas air mata polisi saat penangkapan Kamis pekan lalu," kata Kepala Sub Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim, seusai menggelandang Taat Pribadi ke ruang penyidik Jatanras Polda Jawa Timur, Rabu, 28 September 2016.

Pernyataan Cecep yang menirukan pengakuan Dimas Kanjeng disambut tawa belasan wartawan. Pernyataan itu, menurut Cecep, disampaikan Taat saat proses penyidikan beberapa waktu lalu tak lama setelah dia ditangkap. "Kepada saya dia mengaku memiliki jin bernama jin iprit," kata Cecep sambil tersenyum.

Kamis, 22 September 2016, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Probolinggo menangkap Dimas Kanjeng terkait dalam kasus pembunuhan. Polisi menduga Dimas Kanjeng dalang di balik kematian dua pengikutnya, yang ditemukan tewas dengan leher terjerat dalam kurun waktu yang berbeda.

Sementara itu Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat digelandang para penyidik Kepolisian mengaku bisa menggandakan uang. "Insyaallah, begitulah," kata dia sembari menambahkan bahwa dirinya bisa menggunakan uang dengan ilmu yang ia punya. Dimas Kanjeng mengaku melakukan praktek penggandaan uang sejak 2006.

Dia pun berjanji akan mengembalikan uang yang sudah disetorkan kapadanya. "Jangan khawatir saya akan kembalikan," katanya. Menurut dia, tindakan menggandakan uang itu dilakukanya dengan niat baik, yakni untuk membantu ribuan santrinya yang berada di berbagai tempat di seluruh Indonesia.

Adapun dalam kasus dugaan penipuan, penyidik masih memeriksa Taat Pribadi. Statusnya masih sebagai saksi. "Pemeriksaan tambahan untuk kasus penipuan," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Taufik H.Z., yang ikut memantau penggelandangan Taat Pribadi.

Sebelumnya penyidik telah menerima tiga laporan penipuan. Satu dari tiga pelapor sudah diselesaikan dengan surat pernyataan. Namun laporan itu hingga kini belum dicabut. Ketiga pelapor mengaku masing-masing telah menyetor Rp 1,5 miliar, Rp 800 juta, dan Rp 800 juta beserta perhiasan berharga.

NUR HADI

Berita Terkait:
populerRelated Article