
Uzone.id– Warga Indonesia dihebohkan dengan kabar beredarnya informasi yang menyebut kalau sistem ganjil genap akan berlaku di 28 gerbang tol keluar dan masuk Jakarta saat hari-hari kerja atau weekday.
Secara detail, sistem ganjil genap ini berlaku dari Senin hingga Jumat dengan dua periode, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.Informasi ini pun membuat banyak pengendara bingung dan mengira ada aturan baru. Lantas, bagaimana kata pihak berwajib soal aturan ini?
Melansir dari Antara, Sabtu, (27/06), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kabar tersebut bukanlah kebijakan baru.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, gerbang tol yang dimaksud merupakan akses yang langsung terhubung dengan ruas jalan yang memang sudah menerapkan sistem ganjil genap sejak lama.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Komarudin dikutip dari sumber yang sama.
Ia melanjutkan bahwa ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Menurut Komarudin, beberapa gerbang tol memiliki akses langsung ke jalan protokol yang masuk kawasan ganjil genap, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga Jalan Pintu Besar Selatan.
Artinya, saat kendaraan keluar dari tol menuju ruas jalan tersebut atau masuk ke tol melalui akses yang sama, kendaraan tetap harus mengikuti aturan ganjil genap sesuai jadwal yang berlaku.
Komarudin juga menyangkal anggapan bahwa seluruh ruas jalan tol kini menerapkan sistem ganjil genap. Menurutnya, aturan tersebut tidak berlaku di dalam jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar dan masuk yang terhubung langsung dengan ruas jalan ganjil genap.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ujarnya.
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil genap di Jakarta.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar. Pramono menegaskan tidak ada perubahan regulasi mengenai sistem ganjil genap di Jakarta.
"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tegasnya dikutip dari berbagai sumber.