Heboh Sistem Ganjil-Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Faktanya

Uzone.id– Warga
Indonesia dihebohkan dengan kabar beredarnya informasi yang menyebut kalau
sistem ganjil genap akan berlaku di 28 gerbang tol keluar dan masuk Jakarta
saat hari-hari kerja atau weekday.
Informasi ini pun membuat banyak pengendara bingung dan
mengira ada aturan baru. Lantas, bagaimana kata pihak berwajib soal aturan ini?
Melansir dari Antara, Sabtu, (27/06), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kabar tersebut bukanlah kebijakan baru.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin
menjelaskan, gerbang tol yang dimaksud merupakan akses yang langsung terhubung
dengan ruas jalan yang memang sudah menerapkan sistem ganjil genap sejak lama.
"Sebenarnya
itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan
tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada,"
ujar Komarudin dikutip dari sumber yang sama.
Ia melanjutkan bahwa ketentuan ini mengacu pada Peraturan
Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu
Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Menurut Komarudin, beberapa gerbang tol memiliki akses
langsung ke jalan protokol yang masuk kawasan ganjil genap, seperti Jalan Gajah
Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga Jalan Pintu Besar Selatan.
Artinya, saat kendaraan keluar dari tol menuju ruas jalan tersebut atau masuk ke tol melalui akses yang sama, kendaraan tetap harus mengikuti aturan ganjil genap sesuai jadwal yang berlaku.
Komarudin juga menyangkal anggapan bahwa seluruh ruas jalan
tol kini menerapkan sistem ganjil genap. Menurutnya, aturan tersebut tidak
berlaku di dalam jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar dan masuk yang
terhubung langsung dengan ruas jalan ganjil genap.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu
ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ujarnya.
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga
menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil genap di Jakarta.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak salah memahami
informasi yang beredar. Pramono menegaskan tidak ada perubahan regulasi
mengenai sistem ganjil genap di Jakarta.
"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan
ganjil genap," tegasnya dikutip dari berbagai sumber.

