Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Farida Rachmayanti tercengang melihat angka perceraian di Depok, yang terus meningkat saban tahun.
Bahkan, dari data yang ia peroleh, ada 5.000 yang sudah melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Depok, hingga akhir 2016.
“Raperda Ketahanan Keluarga harus segera disahkan, dan diterapkan untuk menekan angka perceraian di Depok,” kata Farida, saat melakukan dengar pendapat di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat, 9 Desember 2016.
Ia menuturkan tahun 2013 sebanyak 3.000 kasus perceraian. Lalu meningkat pada 2014 mencapai 3.400 perceraian dan tahun 2015 mencapai 3.786 perceraian.
Perceraian di Depok, kata dia, disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya usia menikah muda karena hamil sebelum pernikahan, tidak harmonis, perselingkuhan, masalah ekonomi, cacat biologis, dan krsis akhlak. “Cukup komplek masalahnyan” ujarnya.
Menurutnya, Raperda ketahanan keluarga menjadi sangat penting disahkan untuk mencegah berbagai masalah yang sudah sangat komplek di Depok. Sebab, dampak lemahnya ketahanan keluarga di Depok, selain menyebabkan banyaknya perceraian juga masalah lain.
Ketahanan keluarga yang lemah bisa menyebabkan kerapuhan aspek ekonomi, non profit, kemiskinan, karpuhan aspek lingkungan, fisik yang lemah, dan karapuhan aspek sosial.
“Tujuan perda ketahanan keluarga nanti salah satunya untuk keharmonisan keluarga,” ucapnya.
IMAM HAMDI
Berita Terkait:
- Depok Ubah Nama Kota Belimbing Menjadi Friendly City
- Langganan Banjir, Kawasan Perbatasan Depok-Bogor Dibenahi
- Depok Antisipasi Penjual Makanan Berbuka Puasa di Bahu Jalan
- Cuma Tunjukkan KTP Bisa Makan Gratis, di Sini Tempatnya
- Transjakarta Hanya Sampai UI Depok