Home
/
Lifestyle

Ibu Kota Akan Pindah ke Kalimantan, Ini Saran Pakar Lingkungan

Ibu Kota Akan Pindah ke Kalimantan, Ini Saran Pakar Lingkungan

Dwi Bowo Raharjo10 August 2019
Bagikan :

Perkumpulan Profesional Lingkungan (Profling) mengusulkan bahwa dalam rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan, pemerintah harus menyiapkan ibu kota baru sebagai forest city. Alasannya kualitas lingkungan hidup di Jakarta saat ini semakin memprihatinkan.

Ketua umum Profling Tasdiyanto Rohadi mengatakan pada tahun 2019 ini kualitas udara Jakarta yang terburuk di dunia.

"Forest city justru menjadi impian kita. Karena itu yang paling ideal, dan membuka ruang terbuka hijau setidaknya 30 persen," ujar Rohadi kepada wartawan di The 101 Hotel Tugu Yogyakarta pada Jumat (9/8/2019)

Tasdiyanto memaparkan, berdasarkan US Air Quality Index (AQI), pada tanggal 8 Agustus 2019 pukul 11.40 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat di angka 156 kategori tidak sehat, dengan parameter PM 2,5 konsentrasi 64.4 µg/m³.

Hasil pemantauan KLHK pada 2018 menunjukkan paparan PM 2,5 rata-rata tahunan 39 µg/m3, yang masuk kategori tidak sehat. Hasil pemantauaan DLH DKI Jakarta menunjukkan data antara 29-102 µg/m3 dengan rata-rata tahunan 43 µg/m3 yang juga masuk kategori yang sama, tidak sehat.

Sementara kedutaan Besar Amerika Serikat menunjukan paparan PM 2,5 antara 10-194 µg/m 3 atau rata-rata tahunan 45,6 µg/m3, yang juga menegaskan kondisi udara tidak sehat.

Hal ini kata Tasdiyanto, tentunya menjadi tanggung jawab Negara sesuai Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28 H ayat 1

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," katanya.

Menurutnya jika konsep ibu kota baru kelak sama dengan konsep yang ada sekarang lanjutnya, tidak akan banyak perbedaan, yang ada hanya memindahkan polusi yang ada.

"Kalau konsep ibukota baru juga sama seperti Jakarta, apa bedanya? yang ada hanya memindahkan polusi dari Jakarta ke Kalimantan," tegasnya

Selain itu tambah Tasdiyanto, dalam rangka mengelola kawasan Ibu Kota Negara yang baru pihaknya juga merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Ibu Kota Negara, yang berfungsi mengharmonisasikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah setempat.

"Badan ini juga perlu memiliki kewenangan khusus untuk mempercepat segala ijin dan proses pembangunan serta pengelolaan kawasan terbangun Ibu Kota Negara," kata dia.

 

Berita Terkait:

populerRelated Article