Identitas Pelaku Judi Online Komdigi Terungkap, Ini Nama-namanya
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah memberhentikan 10 karyawannya yang terlibat dalam kasus perjudian online.
Hingga saat ini, Kamis, (28/11), sudah ada 28 orang yang masuk dalam radar kepolisian, 24 orang diantaranya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan 4 sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial J, JH, F dan C.Dari 28 orang pelaku ini, 10 orang diantaranya adalah pegawai Komdigi dimana 1 orang merupakan staf ahli dan sisanya adalah pegawai biasa. Sementara itu, kepolisian juga mengungkap nama-nama lain yang tak kalang mentereng dengan peran yang sangat penting.
Staf ahli Komdigi yang menjadi pelaku perjudian online ini adalah Adhi Kismanto. Selain Adhi, ada juga nama-nama penting lainnya yaitu Zulkarnaen Apriliantony atau Tony Tomang dan Alwin Jabarti Kiemas.
Adhi Kismanto yang menjabat sebagai staf ahli Komdigi memiliki peran untuk memfilter situs judi online mana yang diblokir dan mana yang tidak diblokir. Sementara itu, Zulkarnaen Apriliantony atau Tony Tomang berperan untuk merekrut dan mengkoordinir jaringan judi online.
Sementara Alwin Jabarti Kiemas bertugas memilah dan menjaga sejumlah situs judi online agar tak diblokir. Ada juga Denden Imadudin yang merupakan pegawai Komdigi lainnya, dia memiliki peran yang hampir sama dengan Adhi, yaitu memfilter situs mana yang harus diblokir atau tidak.
Nama-nama ini ternyata memiliki posisi yang cukup mentereng. Zulkarnaen Apriliantony atau Tony Tomang misalnya, sebelum menjadi pegawai Komdigi, dirinya merupakan mantan komisaris perusahaan BUMN, yaitu PT Hotel Indonesia Natour.
Sementara itu, posisi Adhi juga gak kalah ‘mencolok’, proses rekrutmen Adhi menjadi staf ahli Komdigi disebut janggal. Dirinya yang lulusan SMA mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi, namun tidak lolos.
Meski sudah diputuskan tak lolos, Adhi ternyata tetap dipekerjakan di Komdigi setelah dibuat SOP atau aturan baru. Nantinya, pihak yang membuat SOP tersebut juga akan turut diselidiki.
Selain itu, tersangka lain yang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi antara lain A, BN, HE, dan J (DPO). ada juga 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, dan ada juga JH, F, dan C yang masih menjadi DPO.