
Uzone.id — Judi online masih terus jadi musuh masyarakat Indonesia. Meskipun sudah dilarang tegas dan dilarang secara hukum, tapi bandar judi online sepertinya belum kehabisan ide untuk promosi aktivitas ilegal tersebut.
Di media sosial, semua platform wajib meng-takedown konten bahkan akun yang mempromosikan judi online. Tapi, penemuan terbaru menunjukkan kalau promosi judi online masih berkeliaran di platform media sosial Meta, yaitu Facebook.Bukan promosi blak-blakan, bandar judi online kali ini menggunakan taktik lain untuk mengelabui aturan platform. Penelitian AFP menemukan puluhan iklan perjudian berbayar yang disamarkan sebagai konten tak berbahaya seperti promosi game, hingga video soal kesehatan untuk menghindari larangan Meta.
Pelaku memposting konten di Facebook, Instagram, dan Threads yang terlihat mempromosikan video game atau pengobatan untuk penyakit diabetes. Namun, postingan tersebut mengarahkan pengguna ke situs web perjudian.
"Ini benar-benar mengganggu. Target mereka adalah orang-orang yang suka bermain game, sehingga anak-anak juga bisa melihat iklan semacam itu," kata Zee (nama samaran), seorang gamer Indonesia berusia 32 tahun yang menemukan iklan tersebut di Instagram, dikutip dari New Indian Express, Selasa, (18/11).
Tidak hanya satu orang saja yang menemukan iklan seperti itu, seorang pengguna media sosial berusia 24 tahun, yang ingin disebut sebagai Moli, mengatakan dia selalu melaporkan iklan semacam itu di Instagram, tetapi iklan tersebut terus muncul.
Jika tidak ditindak lebih lanjut, Meta kemungkinan akan menghadapi sanksi pemerintah jika tidak menangani pelanggaran tersebut. Saat ini, Meta belum menyampaikan tanggapannya, namun beberapa iklan kabarnya sudah mulai melakukan takedown dari platform tersebut.
Perjudian online sendiri masih terus dibasmi oleh pemerintah Indonesia. Pemblokiran hingga penutupan akses platform terus dilakukan demi menahan aktivitas ilegal ini. Pemerintah mengklaim telah menghapus lebih dari 5,7 juta konten online terkait perjudian selama delapan tahun terakhir.
Hukuman yang dikenakan juga semakin berat, termasuk ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.