Ikuti NTT, Jambi Usul Penunggak Pajak Tak Bisa Beli Pertalite

Uzone.id - Muncul wacana penunggak pajak yang dilarang membeli BBM subsidi. Usulan ini disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang ingin menikmati BBM subsidi harus punya tanggung jawab lebih, yakni melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu."Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak, kita sudah diskusikan yang harus didorong perubahan regulasinya," katanya dikutip Antara.
Selama ini, sistem yang berlaku memang masih longgar. Pemilik kendaraan tetap bisa mendapatkan QR Code untuk mengisi BBM subsidi meskipun STNK kendaraan sudah mati.
Oleh karenanya, Pemprov Jambi mendorong Kementerian ESDM untuk segera merevisi aturan tersebut. Tujuannya jelas, memperketat data pajak dengan sistem penerbitan QR Code supaya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat.
Wajar jika Pemprov Jambi sangat serius soal ini. Pasalnya, tingkat ketidakpatuhan masyarakat Jambi dalam membayar pajak kendaraan masih tergolong sangat tinggi, di mana angka kepatuhannya bahkan masih berada di bawah 50 persen.
Sebenarnya, kebijakan untuk membatasi BBM subsidi dengan pajak kendaraan bukanlah hal baru. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah lebih dulu menerapkan aturan ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa aturan ini tetap berlaku, baik bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat nomor luar daerah. Menurut Melki, langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan subsidi energi jatuh ke tangan yang benar.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki belum lama ini.
Melki menambahkan, kebijakan ini diterbitkan setelah evaluasi mendalam. Seringkali kuota BBM bersubsidi di SPBU cepat habis, dan setelah ditelusuri, salah satu penyebabnya adalah penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang pajaknya menunggak serta kendaraan pelat luar daerah.
Dengan adanya dorongan dari Pemprov Jambi dan jejak langkah dari NTT, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang taat aturan.

