Home
/
News

Importir Hortikultura Bakal Diwajibkan Serap Buah dan Sayur Lokal

Importir Hortikultura Bakal Diwajibkan Serap Buah dan Sayur Lokal

Pingit Aria12 January 2017
Bagikan :

Pemerintah meminta importir produk hortikultura untuk menyerap sayur dan buah lokal. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan semangat bertanam petani.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berencana membuat regulasi untuk mendorong penyerapan produksi lokal oleh importir. Ia pun mengumpulkan importir hortikultura untuk memberikan dorongan agar menyerap produksi dalam negeri.

“Kita mulai dulu aja dengan himbauan, tahap berikutnya kalau bandel kita akan kasih aturan. Tapi dengan kesadaran kan lebih baik,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Rabu (11/1/2016).

(Baca juga: Menteri Perdagangan Bantah Ada Mafia di Balik Kenaikan Harga Cabai)

Saat ini, impor hortikultura diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API).

Dalam peraturan itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para importir. di antaranya mengenai kepemilikan tempat penyimpanan dan alat tranportasi, kontrak minimal dari tiga distributor selama satu tahun, serta memiliki persetujuan Impor Produk Holtikultura dari Kementerian Pertanian.

Sepanjang tahun lalu, Kementerian Perdagangan telah mencabut izin 3 importir hortikultura dari 139 pengusaha. Langkah ini dilakukan karena importir melanggar aturan seperti tidak memiliki gudang dan menipu pemerintah.

(Baca juga: Jaga Inflasi, BI Luncurkan Sistem Pemantauan Harga Pangan)

"Ini karena ada yang alamatnya berbeda, tidak memiliki gudang, dan sebagainya," kata Enggar.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan akan verifikasi ulang gudang-gudang milik importir. “Saya kasih waktu 1 minggu untuk menyampaikan kekurangan-kekurangan mereka. Kalau mereka dalam 1 minggu tidak disampaikan, maka API nya kami cabut," katanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan peredaran barang impor illegal. Kemendag, Kementan, Dirjen Bea dan Cukai, dan Kepolisian secara intensif terus memeriksa kelengkapan para importir. Ia pun meminta toko-toko retail untuk menolak barang illegal dengan harapan produksi pertanian dalam negeri bisa disukai dan terserap dikonsumsi oleh masyarakat.

(Baca juga: Tembus Rp 250 Ribu, Pemerintah Tugaskan PPI Urus Harga Cabai)

populerRelated Article