Home
/
Digilife

Indonesia Resmi Larang Foto Hasil AI Digunakan Untuk Kampanye Pemilu

Indonesia Resmi Larang Foto Hasil AI Digunakan Untuk Kampanye Pemilu

Vina Insyani06 January 2025
Bagikan :

Uzone.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai larangan penggunaan teknologi AI (Artificial Intelligence) secara berlebihan untuk keperluan kampanye Pilpres maupun Pemilu, khususnya untuk penggunaan foto kampanye peserta pemilu.

Keputusan ini disampaikan MK pada Kamis, (02/01) dan tertuang dalam putusan 166/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa manipulasi berlebihan pada foto peserta pemilu menggunakan teknologi, termasuk AI, bertentangan dengan asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil.




Sebab, Menurut MK, informasi yang tidak benar dapat merusak loyalitas pemilih terhadap kandidat. Selain itu, hal ini juga dapat merusak kualitas informasi yang diterima pemilih, sehingga mempengaruhi keputusan mereka secara keliru.

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 35 UU Pemilu sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK.




Sebelumnya, pemohon atas nama Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) mengajukan gugatan terkait Pasal 1 Ayat 35 UU Pemilu terkait frasa citra diri dimana mereka mempersoalkan tidak adanya larangan terkait manipulasi secara digital atau AI pada identitas peserta pemilu seperti foto kampanye, nomor urut dan lainnya.

“Pemohon mempersoalkan ketiadaan larangan bagi Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan secara digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI) yang dianggap seolah-olah sebagai citra diri yang otentik,” dikutip dari keterangan MK.

Menurut mereka, kecanggihan teknologi seperti AI dapat melebih-lebihkan citra diri para peserta dan dapat menyebabkan misinformasi bagi pemilih sehingga berpotensi memanipulasi persepsi Pemilih terhadap kandidat. Menggiring Pemilih menggunakan hak pilihnya secara keliru (misguided voting).


populerRelated Article