Indosat Sediakan Kuota 30GB Seharga Rp1 untuk Belajar Online
(Foto: dok. Indosat Ooredoo)
Uzone.id -- Perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredoo turut berkontribusi sebagai bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendukung kegiatan belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi COVID-19.Indosat menyediakan paket pintar bernama IMClass yang berisi kuota internet 30GB yang harganya hanya Rp1 alias satu perak untuk mengakses platform belajar online populer serta portal edukasi universitas-universitas di Indonesia.
Dari pernyataan Indosat, pengguna tidak perlu mengganti kartu baru, melainkan tinggal mendaftarkan nomor IM3 Ooredoo yang sudah ada ke sekolah atau kampus agar bisa diverifikasi dan langsung mendapatkan bantuan kuota PJJ ini.
Secara rinci, kuota 30GB dari paket IMClass ini dapat digunakan untuk mengakses aplikasi belajar online seperti Ruangguru, Quipper, Zenius, Rumah Belajar, Sekolahmu dan lebih dari 300 portal e-learning dan situs resmi dari universitas-universitas di Indonesia.
Baca juga: Telkomsel Hadirkan Kuota Internet Unlimited Mulai Rp100 Ribu
“Indosat selama ini telah berkomitmen untuk terus berkontribusi mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh. Untuk itu kami siap berkolaborasi bersama pemerintah dalam penyediaan bantuan kuota bagi pelajar dan pengajar, serta menghadirkan layanan internet dan paket data terjangkau IMClass dengan Rp1 untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalani kegiatan pembelajaran online di situasi sulit ini,” Chief Marketing Officer Indosat Ooredoo Ritesh Kumar Singh dalam keterangan resminya yang diterima Uzone.id, Selasa (1/9).
Paket ini bisa dinikmati oleh seluruh pelanggan IM3 Ooredoo, baik prabayar maupun pascabayar dan memiliki masa aktif 30 hari.
Baca juga: Kemendikbud Bagikan Kuota Internet untuk Guru dan Murid Per September
Untuk aktivasi dan informasi lebih lanjut mengenai Paket IMClass, pelanggan bisa akses aplikasi myIM3 atau kunjungi situs resmi IM3 Ooredoo.
Diketahui, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.
Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen.