Ini Alasan Clubhouse Terancam Diblokir oleh Kominfo
Aplikasi Clubhouse (Foto: Uzone.id)
Uzone.id - Sedang menjadi layanan yang hangat digunakan oleh warga dunia maya di Indonesia, aplikasi Clubhouse terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Apa alasannya?"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat kepada Antara, seperti dikutip Uzone.id, Rabu (17/2).
Baca juga: Kapan Clubhouse Hadir di Android?
Aturan yang dimaksud oleh Dedy Permadi adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan yang mulai diberlakukan sejak November 2020, menyebutkan pada Pasal 2 bahwa ada kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia untuk mendaftarkan diri.
Adapun isi PM 5/2020 Pasal 2 itu berbunyi “Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik."
Baca juga: China Blokir Clubhouse karena Ada Diskusi Soal Uighur hingga Taiwan
Bila Aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Indonesia, tentu saja ada sanksi yang telah menunggu. Seperti tertuang di aturan yang sama, pasal 7 ayat 2, sanksi yang dikenakan mulai dari administrasi hingga blokir.
"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)," demikian bunyi Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.
Namun, akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.
Nah, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari Kominfo mengenai masalah ini.
VIDEO Gadget-Gadget Unik - Give Away Alert!