
"Sudah ada 17 saksi, kami periksa dari perusahaan Transito dan saksi mata di TKP," kata Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
Selain itu, barang bukti untuk menayangkan video syur milik tersangka juga telah diamankan.
"Ada satu laptop merek Asus dan satu ponsel merek Nokia Lumia sudah kita sita," kata Roberto.
Ponsel tersebut digunakan tersangka untuk mengambil foto tayangan videotron bermuatan username dan password, sedangkan laptop digunakan untuk mengakses perangkat lunak guna menyiarkan tayangan video syur.
Menurut Roberto keterangan saksi belum cukup. Polisi terus menelusurinya.
Keterangan Samudera, katanya, juga belum sinkron dengan bukti yang dimiliki polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang Asusila dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda minimal Rp15 miliar.