Home
/
Digilife

Ini Cara Dapat Layanan Telemedisin dan Obat Gratis Bagi Pasien Covid

Ini Cara Dapat Layanan Telemedisin dan Obat Gratis Bagi Pasien Covid
Tomy Tresnady09 July 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Kristine Wook / Unsplash)

Uzone.id - Sebanyak 11 platform layanan telemedisin (telemedicine) telah bekerja sama dengan Pemerintah RI untuk memantau para pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Pasien yang membutuhkan konsultasi dan pemantauan oleh tenaga kesehatan bisa mendapatkan pengobatan yang benar sesuai gejala yang diderita secara gratis.

Namun, sebagai permulaan, layanan telemedisin gratis ini hanya berlaku di DKI Jakarta.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, layanan telemedisin disediakan karena saat ini tidak memungkinkan semua pasien datang ke rumah sakit karena akan menambah risiko.

BACA JUGA: Pakar Keamanan Siber Jelaskan Alasan Pinjol Minta Foto KTP Selfie

"Jasa konsultasi dokter dan juga jasa pengiriman obat secara gratis,” kata Budi Gunadi di situs web resmi Kemenkes

Sebelas platform telemedisin yang bekerja sama dengan Pemerintah RI, yakni Alodokter, GetWell, Good Doctor dan GrabHealth, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, dan YesDok.

Berikut alur layanan telemedisin untuk pasien isolasi mandiri:

1. Tes PCR/Swab Antigen

Pasien melakukan tes PCR/swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Catatan: Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan tes COVID19 ke Kemenkes.

Kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari tujuh hari ke belakang atau tes swab antigen positif dari dua hari terakhir.

2. Konsultasi Daring

a. Pasien bisa melakukan konsultasi daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedisin secara gratis dengan klik tautan atau link yang terdapat dalam WA dari Kemenkes dan memasukkan kode voucher di aplikasi terpilih.

b. Pasien melakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan bahwa dirinya adalah pasien program Kemenkes. Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area DKI Jakarta.

3. Resep Digital

Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.

4. Tebus Resep

a. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien harus mengirim pesan WhatsApp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma yang bekerja sama.

b. Pasien harus mengirimkan resep digital (PDF atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan alamat pengiriman ke nomor WhatsApp Kimia Farma yang dituju.

c. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kemenkes sesuai dengan ketentuan.

5. Pengiriman Obat

Kemenkes bekerja sama dengan jasa pengiriman dari Sicepat untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien. Hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.

Adapun daftar obat dan vitamin yang ditanggung Kemenkes adalah:

1. Paket A (Pasien OTG) yaitu multivitamin (Vitamin C, Vitamin D, Vitamin E, dan Zinc), dengan dosis 1×1, jumlah 10.

2. Paket Obat B (Pasien Gejala Ringan), terdiri dari:

a. Multivitamin (Vitamin C, Vitamin D, Vitamin E, dan Zinc), dengan dosis 1×1, jumlah 10;

b. Azitromisin 500mg, dengan dosis 1×1, jumlah 5;

c. Oseltamivir 75mg, dengan dosis 2×1, jumlah 14; dan

d. Parasetamol tab 500mg, dengan dosis jika perlu, jumlah 10.

Kemudian, daftar nomor WA CS Apotek Kimia Farma yang bekerja sama adalah:

1. Wilayah Jakarta Timur: wa.me/628112223049;

2. Wilayah Jakarta Utara: wa.me/628112221832;

3. Wilayah Jakarta Pusat: wa.me/6287877241590;

4. Wilayah Jakarta Selatan: wa.me/62895324874355; dan

5. Wilayah Jakarta Barat: wa.me/6287877241405.

populerRelated Article