
-
Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Bagi kamu yang sudah punya rencana menikah, perlu diketahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mulai bulan Agustus 2021 telah mengeluarkan buku nikah digutal.Kemenag juga menegaskan jika buku menikah digital bukan pengganti buku nikah fisik. Jadi, pasangan telah melangsungkan pernikahan tetap mendapatkan buku nikah fisik.
Bagi yang sudah menikah, bisa melihat buku nikah terdapat QR Code untuk kemudian dipindai. Kemudian masuk pada tautan yang tersedia, di situ terdapat data pernikahan.
BACA JUGA: WhatsApp Tak Berfungsi Lagi di 43 Smartphone Android dan iOS Mulai 1 November
Untuk paling bawah, terdapat ada buku nikah digital. Kamu bisa langsung unduh dan boleh cetak sendiri.
Kalau kamu sudah mendapat buku nikah tapi belum ada QR Code, harap bersabar karena Kemenag belum menyediakan buku nikah digital dulu.
Berikut ini cara mendapatkan buku nikah digital, seperti dilansir UzoneID dari Instagram milik Kemenag: