icon-category Digilife

Ini Cara Dapatkan Buku Nikah Digital dari Kemenag

  • 26 Aug 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Uzone.id - Bagi kamu yang sudah punya rencana menikah, perlu diketahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mulai bulan Agustus 2021 telah mengeluarkan buku nikah digutal.

Kemenag juga menegaskan jika buku menikah digital bukan pengganti buku nikah fisik. Jadi, pasangan telah melangsungkan pernikahan tetap mendapatkan buku nikah fisik.   

Bagi yang sudah menikah, bisa melihat buku nikah terdapat QR Code untuk kemudian dipindai. Kemudian masuk pada tautan yang tersedia, di situ terdapat data pernikahan.

BACA JUGA: WhatsApp Tak Berfungsi Lagi di 43 Smartphone Android dan iOS Mulai 1 November

Untuk paling bawah, terdapat ada buku nikah digital. Kamu bisa langsung unduh dan boleh cetak sendiri.

Kalau kamu sudah mendapat buku nikah tapi belum ada QR Code, harap bersabar karena Kemenag belum menyediakan buku nikah digital dulu.

Berikut ini cara mendapatkan buku nikah digital, seperti dilansir UzoneID dari Instagram milik Kemenag: 

  1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di simkah.kemenag.go.id
  2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No. WA dan email yang masih aktif
  3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email
  4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link
  5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul klik download / unduh kartu nikah di bagian bawah.
  6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun
  7. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini