icon-category News

Ini Catatan Resmi Kekayaan Jokowi dan Maruf Amin

  • 09 Aug 2018 WIB
Bagikan :

Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin merupakan calon wakil presiden pendampingnya dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Keduanya sedang dan pernah menjadi pejabat negara yang melaporkan harta kekayaan ke KPK dan tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK.

Joko Widodo terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2014 dengan total kekayaan senilai Rp 30,07 miliar dan 30.000 dolar saat pertama kali menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp 29,453 miliar berupa tanah di tiga lokasi di Kabupaten Boyolali, tanah dan bangunan di empat lokasi di Kabupaten Sukoharjo, tanah dan bangunan di tujuh lokasi di Kota Surakarta, tanah dan bangunan di tiga lokasi di Kabupaten Karanganyar, tanah dan bangunan di 6 lokasi di Kabupaten Sragen, dan satu lokasi di Kota Jakarta Selatan.

Selain itu, ada pula harta bergerak senilai Rp 954,5 juta berupa mobil dan motor serta kekayaan berupa toko mebel senilai Rp572,44 juta.

Joko Widodo masih memiliki harta berupa logam mulia, batu mulia, dan harta bergerak lain sejumlah Rp 361,35 juta serta giro dan setara kas lain sejumlah Rp 529,032 juta dan 30.000 dolar. Demikian diberitakan Antara.

Sementara itu, Ma'ruf Amin terakhir melaporkan LHKPN pada 10 Mei 2001 saat menjabat sebagai anggota DPR dengan harta sebesar Rp 427,232 juta.

Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp 231 juta, alat transportasi Rp 290 juta, serta giro dan setara kas lain Rp 50 juta. Namun, Ma'ruf Amin tercatat memiliki utang Rp 143,767 juta.

Keduanya direncanakan mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 9.00 WIB.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini