Home
/
Technology
Ini Payung Hukum Bagi Anda yang Ditipu Online Shop
Hukumonline09 August 2016
Bagikan :
Preview
Pesatnya perkembangan teknologi saat ini berpengaruh terhadap semua bidang. Begitu pun sektor perdagangan. Mudahnya akses internet dimanfaatkan pedagang untuk merauk keuntungan dengan membuka usaha di dunia maya. Perkembangan ini juga sempat menjadi tren yang dinamakan Online Shop.
Mudahnya berbelanja secara online membuat para konsumen berbondong-bondong untuk mencobanya. Tapi perlu Anda ketahui, masih banyak kelemahan yang terdapat dalam transaksi ini. Misalnya, penipuan dan tidak sesuainya barang yang diterima dengan yang ditawarkan sehingga sangat merugikan bagi konsumen.
Mungkin Anda yang pernah ditipu ketika melakukan belanja secara online bingung mau meminta pertanggungjawabannya. Ternyata, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang bisa menjadi rujukan bagi Anda untuk melakukan upaya hukum. (Baca Juga: Mau Coba Bisnis Online? Perhatikan Dulu Hal-hal Berikut Ini!)
Pertama, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UU PK). Pasal 4 poin (c) UU ini menegaskan, Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sedangkan poin (h) menyatakan, Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.
Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha juga diatur di undang-undang ini sesuai Pasal 7 poin(b) dan (g) terkait kewajiban penjual. Pasal 7 poin (b) menyatakan, Pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Sedangkan poin (g) menyatakan, Pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”. (Baca Juga: Foto Digunakan Situs Belanja Online, Chef Farah Quinn Lapor Polisi)
Apabila produsen atau pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya, pelaku usaha ini bisa dipidana berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Pasal itu menyatakan, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kedua, pada tahun 2008 pemerintah telah mengeluarkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronok (ITE). Pasal 28 Ayat (1) menyatakan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kemudian dijelaskan juga tentang sanksinya dalam Pasal 45 Ayat (2) UU ITE. Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketiga, peraturan tentang perlindungan konsumen terkait barang tidak sesuai dengan yang ditawarkan juga diatur dalam (KUHP). Pasal yang mengatur masalah ini adalah Pasal 378 KUHP yang membahas tentang penipuan.
Pasal itu menyatakan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan oran lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, ataupun supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sponsored
Review
Related Article