Sponsored
Home
/
News

Ini Penyataan Saksi Ahli di Sidang 'Kopi Maut Mirna'

Ini Penyataan Saksi Ahli di Sidang 'Kopi Maut Mirna'
Preview
Suara11 August 2016
Bagikan :
Preview


Dua pakar forensik digital yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Mirna Salihin, Rabu (10/8/2016). Mereka cenderung memberatkan posisi terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Dalam pemaparan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ahli forensik Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh dan anggota Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) Christopher Hariman Rianto mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terlihat dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang telah ditelusuri para ahli.

Walau didengarkan pendapatnya secara terpisah, kedua orang yang memfokuskan pemeriksaan rekaman ke sosok Jessica ini mengungkapkan kejanggalan yang hampir sama.

Salah satunya adalah adanya perpindahan posisi tas kertas (paper bag) di atas meja nomor 54 di kafe Olivier, yang semula disusun acak, menjadi sejajar sehingga menutupi minuman, coctail dan kopi es vietnam, yang sudah tersedia di depan terdakwa.

Berdasarkan CCTV yang telah diolah tim forensik, sehingga bisa dilakukan pembesaran (zoom in), penggeseran itu dimulai pada pukul 16.28 detik ke-20 WIB waktu CCTV.

Lalu, kejanggalan bertambah ketika pada pukul 16.29 WIB detik ke-50 sampai 16.30 WIB detik ke-14, video menunjukkan kedua tangan terdakwa mulai membuka tas, sembari menahan dengan tangan kiri, dia memindahkan sesuatu sebanyak dua kali ke atas meja yang sudah tertutupi paper bag.

"Kita bisa lihat (di rekaman) terdakwa mengambil sesuatu dan melakukan pergerakan tangan ke lokasi kopi yang berada di depannya. Ditambah lagi dia sambil menoleh ke kiri dan ke kanan. Kombinasi itu dan urutan kejadian sebelumnya menimbulkan pertanyaan saya," kata Christopher.

Bahkan menurut AKBP Muhammad Nuh, gerakan menoleh yang dilakukan secara berulang sudah ditampakkan terdakwa ketika dia memesan "cocktail" di meja bartender.

Di tempat bartender itu pula dia sempat meminta tolong untuk difoto oleh seorang karyawan.

"Saat difoto, Jessica menghadap ke meja nomor 54. Saya mengetahui hal itu karena saya langsung obervasi ke lokasi kejadian," kata Nuh.

Selain itu, kejanggalan lain adalah dipindahkannya "paper bag" ke belakang sofa oleh terdakwa setelah disusun sejajar, dimulai pukul 16.33 WIB detik ke-53 waktu CCTV. Sebelumnya, pada 16.33 WIB detik ke-13 waktu CCTV terdakwa juga memindahkan gelas kopi es vietnam yang awalnya berada di hadapan ke sisi jauhnya, posisi di mana hampir sejam setelahnya Mirna duduk dan meminum kopi tersebut.

"Jika memang niat baiknya menyuguhkan kopi untuk Mirna, kenapa tidak dari awal ditempatkan di sisi jauh, usai disajikan oleh karyawan bernama Agus Triyono langsung di hadapan terdakwa "Lalu, kalau memang 'paper bag' mau ditaruh ke belakang, mengapa harus ditempatkan dan disusun dulu di atas meja?" ujar Christopher.

Adapun beberapa kejanggalan lain yang dituturkan para ahli forensik dan tampak di rekaman CCTV adalah gerakan menggaruk yang berulang dari Jessica, melakukan penutupan pembayaran (close bill) jauh sebelum kedatangan teman-temannya, adanya perbedaan warna kopi es vietnam dan Mirna kolaps hanya selang semenit setelah meminum kopi melalui sedotan yang sebelumnya sudah ada di dalam gelas.

Pengacara Tolak CCTV Ahli Pengacara terdakwa, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya menolak rekaman CCTV para ahli yang dianggapnya sebagai bukti yang ilegal (illegal evidence). Sehingga tidak sah.

Sebabnya, kata Otto, para pakar tidak mengetahui dari mana sumber video dan hanya menerima dalam bentuk flash disk.

"Saksi ahli juga tidak tahu video yang asli. Ini kan bisa saja direkayasa. Seharusnya mereka langsung mengambil dari Digital Video Recorder (DVR) CCTV," ujar dia.

Menurut Otto, pihak penasehat hukum Jessica mengganggap cuplikan CCTV dari para pakar adalah hasil tafsiran sendiri dan bisa dibuat sesuai selera. Jika bukti seperti ini dikabulkan, katanya, maka semua orang bisa berpotensi dihukum karena rekaman CCTV yang tidak asli.

Namun, jika pun merujuk pada rekaman video saksi ahli, lanjut pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, sampai sekarang belum ada yang bisa membuktikan bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna karena tidak ada rekaman yang secara langsung menunjukkan Jessica memasukkan sesuatu ke kopi es Mirna.

"Kalau katanya ada gerakan tangan, apakah sudah bisa membuktikan memasukkan sesuatu? Ini tidak boleh ditafsir. Kalau memang adil, mari buka semua apa yang terjadi di Olivier, jangan hanya terpaku pada Jessica," kata Otto.

Terdakwa Jessica pun menyatakan keberatan atas keterangan dari para ahli. Namun dia mengatakan akan mengungkapkan semuanya ketika dirinya diperiksa. (Antara)

Preview


Berita Terkait:


populerRelated Article