Sponsored
Home
/
News
Ini Sanksi Pakai STNK Palsu buat Akali Ganjil-Genap
Preview
Trisno Heriyanto30 August 2016
Bagikan :
Preview
Perbuatan curang bisa saja dilakukan pengguna mobil yang akan melintas di wilayah penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap. Mulai pakai nopol palsu, hingga memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, jangan menganggap polisi tidak akan memberikan sanksi. Sebab, semua pelanggaran sudah diatur dalam undang-undang, sehingga yang melanggar langsung kena bukti pelanggaran (tilang).
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan, sanksi paling berat di antara jenis pelanggaran yaitu memalsukan STNK.
"Kita lihat dulu seperti apa, jika terbukti bersalah maka langsung dipidana," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania, Senin (29/8/2016) sore.
Secara undang-undang, pelanggar tersebut dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya, yaitu enam tahun penjara.
"Nantinya kita harapkan tidak banyak pengguna mobil yang melanggar aturan," ujar Budiyanto.
Copyright Kompas.com
Sponsored
Review
Sponsored
Sponsored
Related Article