
Uzone.id - Saat pemerintah ingin menerapkan kebijakan BBM terkandung etanol 10 persen (E10), banyak kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mengingat banyak yang harus diperhatikan sebelum E10 berlaku, salah satunya tangki di setiap SPBU.
Ternyata bukan tangki bensin pada mobil saja yang harus disiapkan untuk menampung E10 agar tidak terjadi kerusakan pada kualitas BBM.Mengingat BBM E10 punya kandungan air di dalamnya, sehingga tangki penyimpanan di SPBU juga harus diperhatikan agar kandungan etanol dan bensin tidak terpisah.
"Karena ada uap air dari udara terserap. Kadar airnya naik kemudian terpisah, etanol di bawah dan gasoline di atas," ujar Ronny Purwadi selaku akademisi Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) di Jakarta belum lama ini.
Pada mesin mobil menurutnya lebih minim kekhawatiran karena kendaraan yang bergerak membuat campuran etanol dan bensin terus berpadu sempurna.
Berbeda dengan tangki timbun SPBU yang hanya diam di bawah tanah. Menurutnya perlu penyesuaian sebelum bahan bakar campuran etanol 10 persen diterapkan secara optimal.
"Ini perlu diselesaikan secara teknis," tegas Ronny.
Artinya material tangki tanap SPBU wajib dipastikan memenuhi persyaratan untuk menampung BBM terkandung etanol 10 persen.
Jika tidak, bukan hanya tangki yang bisa mengalami kerusakan tetapi juga kualitas BBM E10 yang menurun saat dijual ke konsumen.
Perlu diketahui, mobil dan motor yang dijual di Indonesia saat ini diklaim sudah mampu menggunakan BBM dengan kandungan E10.
Sementara untuk mobil dan motor keluaran lama, masih harus dipastikan kembali mampu atau tidaknya meminum BBM E10 tersebut.
Pada motor, biasanya merupakan kendaraan yang belum menggunakan pendingin radiator ataupun mesin dengan kompresi yang rendah.
Sementara pada mobil, dianggap mampu menggunakan BBM E10 untuk keluaran tahun 2000 ke atas.