Sponsored
Home
/
News

Ini Tuntutan Hukuman untuk Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun

Ini Tuntutan Hukuman untuk Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun
Preview
Tempo04 May 2016
Bagikan :
Preview
| May 4, 2016 08:01 am

Lima pelaku lain masih dalam pemberkasan di Kejaksaan. Dua sisanya sedang tahap penyidikan.

Tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi Sekolah Menengah Pertama Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum Arlya Noviana Adam dalam sidang pada Selasa, 3 Mei 2016. Jadwal sidang berikutnya, Rabu, 4 Mei, dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh pihak terdakwa. “Tuntutannya adalah 10 tahun sesuai dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardoyo saat dihubungi Tempo, Selasa.

Yuyun adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan 14 pemuda Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada 4 April 2016. Empat belas pemuda itu memperkosa Yuyun dalam kondisi mabuk seusai pesta tuak.

Menurut Eko, para pelaku didakwa dan dituntut Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, dan juga Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca juga:
Ahok Buka Rahasia Mundurnya Rustam Effendi, Ternyata…
Kivlan Buka Rahasia, Alasan Moro Terlibat Negosiasi Sandera Abu Sayyaf
Jurnalis Prancis Menyusup ke Markas ISIS, Ini Temuannya
Geger Megawati Sebut Sandera Bebas karena Uang, Ini Kata Istana
Misteri 10 WNI Bebas Tanpa Uang, Filipina Ungkap Kecurigaan

Eko menerangkan, lima pelaku lain masih dilengkapi berkasnya dan perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Dari 14 pelaku, 12 di antaranya ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup. Dua di antaranya kakak kelas Yuyun berinisial FE dan SP.

Sepuluh tersangka lain adalah DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU, dan SA. Lima inisial terakhir berusia 17 tahun. Sedangkan dua pelaku lain, BE dan CH, sudah ditangkap tapi belum pemberkasan.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita Terkait:

 
populerRelated Article