
Uzone.id — Percepatan dan perluasan jangkauan internet di Indonesia terus dilakukan agar bisa merata hingga ke seluruh pelosok RI. Tahun 2029 nanti, Indonesia menargetkan jangkauan internet fiber optik mencapai 90 persen per kecamatan dengan kecepatan fix broadband hingga 100 Mbps.
Tapi, target-target ini dinilai berpotensi meleset jika berbagai persoalan regulasi di daerah tidak segera diselesaikan. Pelaku usaha telekomunikasi menyoroti masih adanya regulasi berlapis, biaya retribusi yang besar, hingga tingginya biaya sewa lahan yang menjadi hambatan.Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap membeberkan 12 daerah di Indonesia masih menerapkan biaya sewa cukup tinggi untuk kabel fiber optic dan sebagian besarnya berada di wilayah Jawa Timur.
Surabaya menjadi salah satu wilayah yang menerapkan nilai tinggi, Fariz menjelaskan nilai sewa di daerah ini disamakan dengan nilai dasar komersil.
“Contohnya untuk biaya sewa area pembangunan ATM, padahal infrastruktur fiber optic kita ada di bawah tanah, yang sebenarnya di atasnya masih bisa digunakan untuk kegiatan lain,” ungkap Fariz dalam diskusi Morning Tech, Kamis (12/02).
Hambatan lainnya juga nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah atau BMD yang juga berbeda-beda tiap wilayah. Hal ini menyebabkan dampak besar dalam penentuan investasi untuk jaringan telekomunikasi di daerah tersebut.
“Meski sudah ada peraturan, banyak daerah yang masih menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel/fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” tambahnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing juga mengatakan hal serupa dimana peraturan yang berbelit hingga besarnya biaya sewa maupun retribusi yang harus dibayarkan pelaku usaha, akan berdampak pada minat investasi.
Salah satunya, industri menara (BTS) yang terus menurun jika dibanding 25 tahun silam. Padahal infrastruktur telekomunikasi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital utamanya di wilayah 3T (tertinggal, tertinggal, dan terluar).
Oleh karena itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala mendorong pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku telekomunikasi dalam hal berinvestasi, bukannya menghambat.
“Sebaiknya segera bikin UU baru yang bisa membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka penghargaan karena pelaku usaha lah yang membangun infrastruktur digital selama ini. Bukan malah memberatkan, menakut-nakuti. Keadilan harus ditegakkan, kepastian hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mulyadi mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku terus digaungkan.
“Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan ke swasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital. Pemerintah fokus di wilayah 3 T. Ini harus disadari bersama, karena pembangunan infrastruktur digital ini tugas bersama. Bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, tapi harus bersama dengan pelaku usaha juga,” ungkapnya.