Investigasi Rangka eSAF, KNKT dan Kemenhub Bakal Periksa Pabrik AHM
Uzone.id - Viralnya rangka eSAF buatan PT Astra Honda Motor (AHM) yang karatan, keropos, hingga patah kini berbuntut panjang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan AHM sendiri membentuk tim gabungan untuk investigasi lebih lanjut.
Investigasi akan dilakukan dalam beberapa bentuk, bukan hanya fokus kepada motor konsumen yang rusak, tetapi juga memeriksa pabrik pembuatan rangka eSAF milik AHM."(Investigasi) kurang lebih sebulan sampai dengan dua bulan. Komprehensif termasuk site visit industri. Bukan sidak, kunjungan resmi dan bersama AHM juga," ujar Achmad Wildan selaku Senior Investigator KNKT saat dihubungi oleh Uzone.id, Senin (28/8).
Achmad mengatakan dari hasil investigasi tersebut akan terdapat rekomendasi yang pada akhirnya harus diikuti oleh pihak AHM. Namun, rekomendasi ini juga harus diikuti oleh semua Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia.
"(Hasil dari investigasi) mengeluarkan rekomendasi yang harus dipatuhi semua APM, tidak hanya Honda," lanjut Achmad.
Sebelumnya, Achmad mengatakan tim gabungan tersebut akan mengidentifikasi permasalahan patahnya rangka eSAF pada motor matic Honda.
“Tim merumuskan mitigasi yang tepat agar kejadian yang sama tidak terulang pada semua jenis kendaraan bermotor di Indonesia, tidak hanya Honda,” terang Achmad.
Achmad juga menyebutkan pihak pabrikan, dalam hal ini AHM, akan membuka pusat keluhan pengguna yang mengalami masalah terkait rangka eSAF ini.
Pengguna motor yang bermasalah pada rangka eSAF bisa mendatangi Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) terdekat untuk dapat mengajukan keluhan tersebut.
"Honda membuka kotak layanan keluhan pelanggan yg mengalami masalah terkait rangka ini, bisa mendatangi AHASS terdekat untuk memperoleh pemeliharaan dan perawatan sesuai kondisi dan kebutuhannya,” pungkas Achmad.
Saat ini rangka eSAF sendiri digunakan pada beberapa produk motor baru Honda seperti Genio, BeAT, BeAT Street, Scoopy, dan Vario 160.
Beberapa pihak pun turut buka suara terkait ramainya kasus ini di sosial media. Satu di antaranya adalah Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Selain investigasi, Tulus menyebutkan penjelasan secara detil dari AHM sangat diperlukan. Jika terdapat cacat produk, maka pihak Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen.
Bahkan Tulus juga menyebutkan jika terdapat kemungkinan hal ini terjadi secara masif, harus dilakukan recall produk.
"Jika memang kejadian itu bermula dari cacat produk, maka pihak Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen. Jika ditemukan adanya cacat produk dan kemungkinan masif, maka perlu adanya recall produk dari pasaran," ujarnya saat dihubungi Uzone.id.