
Uzone.id - BMW Indonesia melayangkan gugatan terkait penamaan M6 yang juga digunakan BYD Indonesia untuk MPV listriknya. Proses persidangan masih berjalan dan isi gugatan lengkapnya pun sudah dibuka untuk publik.
BMW AG menggugat BYD Indonesia terkait penggunaan merek M6. Salah satu isi tuntutannya, BMW meminta pengadilan supaya BYD Indonesia tidak memiliki hak penggunaan merek tersebut.Gugatan itu tercantum dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dalam website Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kini isi petitum sudah dibuka untuk umum.
Sebagai informasi, BMW AG sudah mendaftarkan perkara ini pada 26 Februari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.
Dalam kasus ini, pendaftaran "M6" oleh BMW AG dilakukan lebih dulu. BYD setelahnya baru mengajukan permohonan serupa di Indonesia.
Dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.
M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.
Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024.
Berikut ini isi petitum BMW kepada tergugat BYD Indonesia seperti tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Pusat:
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).