
-
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah menerima laporan bahwa Israel melarang warga Indonesia (WNI) mengunjungi Israel sehingga tak bisa masuk ke Yerusalem. Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir menganggap keputusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan Israel.
"Kami sudah tau ada langkah tersebut. Tapi kita juga harus maklumi bahwa setiap negara punya kebijakan terkait pemberian/penolakaan visa," kata Fachir usai membuka pertemuan para pejabat senior Konferensi Kerja Sama Negara-negara Asia Timur untuk Pembangunan Palestina di Jakarta, Kamis (31/5).
Meski begitu Fachir enggan berbicara banyak mengenai respons pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Soal hambatan beribadah bagi WNI yang ingin berziarah ke Yerusalem, Fachir menyerahkan seluruhnya kepada hukum internasional.
Lihat juga:Hamas Siap Gencatan Senjata dengan Israel |
Meski tak memiliki hubungan diplomatik, WNI masih bisa memasuki kawasan Israel termasuk Yerusalem melalui pihak ketiga di bawah mekanisme khusus.
Namun, belakangan beredar isu turis berpaspor Indonesia tak boleh lagi mengunjungi Yerusalem setelah 9 Juni. WNI disebut masih diizinkan masuk sebelum tanggal yang ditetapkan.
Selain berwisata, banyak WNI yang mengunjungi Yerusalem untuk beribadah di Gereja Makam Yesus bagi umat Kristen atau Masjid Al Aqsa bagi umat Muslim.
[Gambas:Video CNN]