
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah Deisti Astriani Tagor ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi tanggal 21 November telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi surat pencegahan atas nama Ibu Deisti Astriani Tagor untuk dilakukan pencegahan pemberangkatan ke luar negeri karena yang bersangkutan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP. Kemudian Ibu tagor itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno.
KPK menegaskan, pencekalan untuk istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto itu diambil untuk kepentingan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"Pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (23/11).