Home
/
News
Isu Pajak Google, Sri Mulyani: Ini Republik Indonesia!
Dream20 September 2016
Bagikan :
Preview
Setiap negara di dunia menghadapi masalah perpajakan saat berhadapan dengan Google Asia Pacific dalam hal transaksi yang bersifat elektronik.Hal inipun diakui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dilansir dari setkab.go.id, Senin 19 September 2016, Sri Mulyani menegaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan berbagai aturan Undang-Undang yang ada di Indonesia untuk memastikan semua kegiatan ber-platform e-commerce merupakan subjek pajak di Indonesia.
“Ini adalah Republik Indonesia di mana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” kata dia usai rapat terbatas di Jakarta.
Kalau ada perbedaan argumen, kata Sri Mulyani, masalah ini bisa diselesaikan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan semua kegiatan di Indonesia diharapkan menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) dan aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia.
Sri Mulyani mengakui, masalah isu pajak Google memang masalah yang tak mudah. Pihaknya akan terus menempuh berbagai upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar wajib pajak membayar pajak atas kegiatan ekonomi yang dilakukan di Indonesia.
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan Google Asia Pacific sebagai BUT sejak April 2016. Atas statusnya ini, direktorat pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal. Tapi, Google Asia Pacific Pte., Ltd., di Singapura menolak. Alasannya, mereka tak seharusnya dianggap memiliki BUT sehingga tak seharusnya diberikan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), sehingga tak perlu diperiksa.(Sah)
Sponsored
Review
Related Article