
Uzone.id - Baru-baru ini ramai kasus Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tidak tepat sasaran. Ternyata jika menjadi korban ETLE salah sasaran, bisa melakukan sanggahan secara online loh.
Saat ini ETLE yang diterapkan di Indonesia memang belum mencapai sempurna. Terdapat beberapa kasus pengendara yang tidak melakukan kesalahan, namun tertangkap kamera ETLE.Jika hal ini terjadi, korban salah sasaran ETLE tetap harus mengurus kendaraannya dengan melakukan sanggahan. Untungnya sanggahan bisa dilakukan secara online lewat situs http://etle-pmj.id, berikut cara melakukan sanggahannya:
Pemilik kendaraan yang terkena salah sasaran ETLE, harus memiliki bukti dan melakukan sanggahan sesegera mungkin.
Pemilik kendaraan bisa melajkan sanggahan sampai delapan hari sejak terjadinya pelanggaran, jika tidak dikerjakan maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlibat akan diblokir.
Perlu diketahui, belakangan ini ramai dibicarakan mengenai tilang ETLE yang salah sasaran. Salah satu contohnya, terdapat pengendara yang terekam dan dituduh oleh ETLE menggunakan ponsel sembari menyetir.
Padahal yang menggunakan ponsel merupakan penumpang yang duduk di baris depan, bukan sopir dari kendaraan tersebut.
Contoh kasus lain adalah terdapat tukang parkir yang memindahkan motor, namun terkena kamera tilang ETLE karena tidak menggunakan helm.
Pemilik kendaraan pun heran karena bukti foto di sistem ETLE menunjukkan pelanggaran terjadi karena motornya dipindahkan tukang parkir dengan posisi helm tergantung di spion.
Ditambah lagi terdapat kasus mengenai sopir ambulans yang juga terkena tilang ETLE salah sasaran.
Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat menerobos persimpangan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Padahal ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas sehingga mendapatkan keistimewaan di jalan.