icon-category News

Polisi Periksa Biro Hukum DKI soal Penutupan Jatibaru

  • 12 Mar 2018 WIB
Bagikan :

Polisi kembali memanggil pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait kasus dugaan pelanggaran penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Senin (12/3/2018) ini, polisi memeriksa pejabat di Biro Hukum Pempro DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Iya pemeriksaan dijadwalkan hari ini," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan saat dikonfirmasi Suara.com.

Ferdy tak menjelaskan secara rinci siapa pejabat dari Biro Hukum DKI yang diperiksa dalam kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan, agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Sesuai jadwal pukul 10.00 agenda pemeriksaannya," katanya.

Polisi telah memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas DKI Ferdinand Ginting. Sigit mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan tugas yang dijalankan Dishub DKI perihal kebijakan penutupan jalan yang dikeluarkan Anies.

Sigit mengaku telah membeberkan latar belakang dan tujuan dari kebijakan penutupan Jalan Jatibaru kepada polisi. Bahkan, Sigit menyampaikan kebijakan penataan PKL itu sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

Sigit menyampaikan, tugas yang dijalankan Dishub dalam penataan PKL yakni melakukan pengaturan lalu lintas termasuk rekayasa lalin di kawasan Jalan Jatibaru.

Namun, Sigit tak menjelaskan apakah Pemprov DKI Jakarta turut melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jaya saat pembahasan kebijakan penutupan jalan tersebut. Dia hanya mengaku sudah menyampaikan kepada penyidik soal nama-nama pejabat terkait yang masuk daftar undangan saat Pemprov DKI mengadakan rapat penataan PKL di Jatibaru.

Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru. Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Polisi telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, dua saksi yang diajukan Jack yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini