Home
/
Automotive

Jalan Tol Layang Japek II Segera Berbayar, Berapa Tarifnya?

Jalan Tol Layang Japek II Segera Berbayar, Berapa Tarifnya?
Tomy Tresnady06 January 2020
Bagikan :

Jalan Tol Layang Japek II (Uzone.id)

Uzone.id - Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek (Japek) II sempat direncanakan akan memberlakukan tarif mulai Januari 2020.

Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JCC) Djoko Dwijono mengatakan, berdasarkan dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), tarif Tol Layang Japek II dikenai Rp 1.250 per kilometer (km).

Baca juga: Hati-hati Ngebut di Musim Hujan, Bisa Kena Aquaplanning

"PPJT-nya itu Rp 1.250 per kilometer," tutur Djoko Dwijono, dilansir dari Kompas.com, Senin (6/1/2020).

Menurut Djoko Dwijono, soal tarif ini dibahas oleh Jasa Marga dan pemerintah sebagai wakil masyarakat.

Kalau saja per km ditetapkan Rp 1.250, makan dikalikan ruas panjang Tol Layang Japek II sepanjang 36,4 km maka tarif tol sebesar Rp 45.500.

Namun, Djoko mengingatkan soal kebijakan tarif ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada 21 Desember 2019, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono mengatakan bahwa Tol Layang Japek II direncanakan sudah bertarif pada Januari 2020 atau setelah liburan panjang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. 

Kemudian, Basuki menerangkan Tol Layang Japek II dibangun untuk pelebaran jalur tol saja. Bentuk jalan layang di atas atau elevated membutuhkan investasi besar sehingga bisa beda dari Japek I.

Kemudian, pada September 2019, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit juga mengatakan bahwa kalau dari pihak BPJT mengusulkan tarif Tol Layang Japek II sekitar Rp 1.700 - 2.000 per km. 

"Tak beda jauh dibandingkan JORR II kan mirip Rp 1.700-an," tutur Danang. 

Nah, kalau misalnya Tol Layang Japek II dikenakan tarif Rp 2.000 per km, maka pengendara siap-siap saja menyediakan uang Rp 78.200.

VIDEO Tes Suspensi Xpander Cross di Jalan Tol Layang Japek II

populerRelated Article