Jangan Beli Kendaraan Bekas Tanpa Surat !
-
Uzone.id—Iya, jangan asal beli motor atau mobil bekas yang tidak ada BPKB atau STNK alias bodong. Sebab, kamu bisa dipidana akibat hal tersebut. Polri mengimbau kita semua tidak membeli motor bodong yang harganya relatif murah, seperti disampaikan dalam akun resmi instagram @ntmc_polri.
Dalam hal ini, polisi akan bertindak tegas dan memasukkan para pembeli ini ke dalam kategori penjual atau penadah. Serem kan ! Oleh karena itu, hati-hati yaa sebelum menyesal di kemudian hari.
Warga masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka Samsat untuk memastikan apakah motor atau mobil bekas tersebut sudah diblokir karena tindakan kejahatan atau tidak.
Sebab, membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan hukuman terkait dengan Pasal 55 sub pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Maka dari itu, Polri mengimbau agar kita semua cerdas dalam membeli barang apapun khususnya kendaraan bermotor.
Begini cara aman membeli kendaraan bekas.
1. Cek betul surat-suratnya.
2. Jangan tergiur dengan harga murah.
3. Lebih baik menabung uang untuk membeli kendaraan bermotor yang aman dan lengkap surat-suratnya.
Sekali lagi, membeli kendaraan bekas yang murah, tidak lengkap surat-surat nya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, konsekuensi hukum harus diterima apabila tertangkap oleh anggota Kepolisian yang sedang bertugas.