Lokasi kejadian itu di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam video itu beberapa pengguna motor mencoba mengeluarkan motor karena di depan ada dua bus Transjakarta yang berhenti di salah satu halte.
Karena jalannya tersendat, maka pengguna motor itu harus mengangkat motor ke jalan umum. Padahal, motor atau mobil dilarang melintas di jalur Transjakarta.
Baca juga: Berani Terobos Jalur Transjakarta, Ini Dendanya
Secara aturan, bisa dijerat sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasalnya melanggar peraturan rambu lalu lintas, dan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Berita Terkait: