icon-category Auto

Jangan Sampai Salah, Kenali Jenis Rambu Lalu Lintas

  • 23 Mar 2017 WIB
Bagikan :

Hampir semua ruas jalan, mulai protokol hingga jalan bebas hambatan alias tol terpasang rambu lalu lintas. Bentuknya beragam, seperti lambang, huruf, angka, sampai kalimat untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

Namun, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum paham. Sebab, tidak ada edukasi khusus dari pihak kepolisian yang menjelaskan tentang rambu-rambu lalu lintas. Padahal, fungsinya cukup penting buat pemakai jalan.

Mengutip laman TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan terdapat enak jenis rambu lalu lintas yang perlu diketahui pengguna kendaraan di Indonesia.

Pertama mengenai rambu peringatan yang berisi tentang peringatan kepada pengguna jalan, bahwa di depan ada sesuatu yang berbahaya. Rambu ini didesain dengan latar belakang kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam.

Berita Terkait:

Salah satu contoh, peringatan bawah di jalan akan ada tikungan tajam, atau jalan menurun dan lain sebagainya.

Kedua rambu larangan yang tidak boleh dilakukan pengguna jalan. Desain latar belakang putih dan warna gambar atau tulisan dibuat merah dan hitam.

Coba jelaskan arti masing-masing rambu lalu lintas ini. Febri Ardani/KompasOtomotif - Berbagai sumber

Contohnya, larangan berhenti, dilarang berjalan terus, hingga dilarang masuk, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Ketiga rambu perintah. Isinya mengenai perintah dan kebanykan berbentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah. Contoh, wajib mengikuti arah kiri, jalan lurus, hingga  dilarang melintas untuk sepeda motor.

Keempat, rambu petunjuk yang isinya memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai arah atau tujuan. Contohnya, di depan ada masjid, putar balik, sampai jarak tempuh suatu daerah.

Kelima, rambu tambahan yang memberikan keterangan tambahan bagi pengguna jalan. Misal, menginformasikan jalan ini khusus bus, sampai papan tambahan mengenai kondisi jalan.

Terakhir, yaitu rambu nomor rute jalan. Contohnya, bentuk rambu nomor rute jalan nasional, sampai jalan provinsi.

Penulis: Aditya Maulana

Editor: Azwar Ferdian

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini