
Ilustrasi foto: Inês Ferreira/Unsplash
Uzone.id — Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online menobatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan pengguna judi online terbanyak di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (25/06), Ketua Satgas yang juga Menteri Koordinator (Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto mengungkapkan 5 provinsi dengan jumlah pemain judi online paling banyak.“5 provinsi terbesar secara demografis yang masyarakatnya sudah terpapar judi online, berdasarkan data dari PPATK, yang pertama dan paling atas adalah Jawa Barat,” ujarnya.
Jawa Barat menjadi ‘juara’ pemain judi online dengan jumlah 535.644 orang pelaku judi online, tak hanya itu Jawa Barat juga menghabiskan uang paling banyak untuk judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
Selanjutnya, di posisi kedua ada DKI Jakarta dengan 238.568 pemain judi online dengan jumlah transaksi mencapai Rp2,3 triliun. Kemudian di posisi ketiga ada Jawa Tengah dengan pelaku judi online mencapai 201.963 dengan peredaran uang mencapai Rp1,3 triliun.
Posisi keempat ada Jawa Timur dengan jumlah pelaku judol mencapai 135.227 dan nilai transaksi sebanyak Rp1,051 triliun dan di posisi kelima ada Banten dengan 105.302 orang dan uang yang beredar mencapai Rp1,022 triliun.
Selain provinsi, Satgas Judi Online juga membeberkan data-data lainnya, termasuk pelaku judi online terbanyak di tingkap kota/kabupaten dan kabupaten. Berikut data lengkapnya.
5 besar provinsi dengan pelaku judi online tertinggi
5 besar kota/kabupaten dengan pelaku judi online tertinggi
7 kecamatan dengan pelaku judi tertinggi
Melihat jumlah pemain judi online yang cukup tinggi di masing-masing tingkatan, Hadi menambahkan bahwa Satgas Judi Online akan segera melakukan pemanggilan pada pihak terkait termasuk pada kepala desa dan kecamatan.
Saat ini, Satgas Judi Online terus melakukan beberapa upaya untuk membasmi perjudian online. Update terakhir, Satgas mengirimkan himbauan pada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan Gerbang Akses Internet atau Network Access Point (NAP), Jumat, (21/06) untuk memutus akses jalur internet pelaku judi online dari dan ke Filipina dan Kamboja.