icon-category Entertainment

Jefri Nichol Bisa Dihukum 12 Tahun dan Denda Rp8 Miliar

  • 24 Jul 2019 WIB
Bagikan :

Jefri Nichol jadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan sudah merilis tersangka Jefri Nichol (20) beserta barang bukti ganja seberat 6,01 gram kepada media pada Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Jefri Nichol Pakai Ganja karena Tegang Mau Syuting Film

FOTO: Polisi Rilis Jefri Nichol Pakai Baju Tahanan

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar dan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung turut mendampingi Jefri Nichol saat berhadapan dengan puluhan wartawan.

Indra Jafar mengatakan, bintang film Hit and Run itu mendapat sangkaan Undang-undang Tentang Narkotika.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika No. 35 tahun 2009. Ini kita kenakan kepada yang bersangkutan," tutur Indra Jafar 

Indra Jafar kemudian menjelaskan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. "Atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," lanjut Indra Jafar.

Jefri Nichol mendapatkan ganja dari lelaki inisial T. Sedangkan Polisi menangkap Jefri Nichol ketika membeli kertas papir di minimarket di kawasan Santa, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB malam.

Polisi kemudian meminta Jefri Nichol menunjukkan kediamannya dan ditemukan 6,01 gram ganja dalam kulkas.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini