
-
Pistol polisi menyalak, menewaskan Ramadhan Puda Kesuma dan Seli Satria Apriyanto, dua kurir narkoba di Medan, Sumatera Utara, pada 23 April 2013. Dua pemuda berusia 26 itu diidentifikasi polisi sebagai pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia melalui Aceh, Medan, dan Banjarmasin. Dari keduanya, polisi menyita 2 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini bermula dari penyidikan tiga tersangka yang ditangkap polisi di Banjarmasin pada 18 April 2013.
Ketiganya—Denny Mantiri, M. Rama, dan Rizali Hadi—ditangkap polisi di bawah komando Brigadir Jenderal Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri (kini Inspektur Jenderal pada Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional).
Ketiganya adalah kaki tangan Miming, bandar narkoba asal Kalimantan Selatan, yang memiliki koneksi dengan Aldo Saputra alias Efar/Evar alias Mursal, pengendali jalur penyelundupan Aceh-Malaysia.
Jaringan Miming mendapatkan narkoba dari Aldo, lalu barang itu dikirim lewat Aceh, Medan, kemudian Banjarmasin.
Belakangan, Aldo—yang lahir di Sigli, Aceh, dan bertempat tinggal di Medan dan Tangerang—tersangkut kepemilikan narkoba. Ia pernah disebut berkewarganegaraan Malaysia.
Aldo ditangkap reserse narkoba Mabes Polri dengan barang bukti 584,13 gram sabu-sabu, 1.900 butir prekusor narkotika, dan 600 butir pil ekstasi. Pada 30 Januari 2018, Pengadilan Tinggi Medan memvonis Aldo selama 17 tahun penjara.
Tak puas menguasai jaringan narkoba Banjarmasin, Miming memanfaatkan kawanan narapidana di Jawa Tengah yang sebelumnya menghuni lapas di Kalimantan Selatan. Langkah ini menjadikan Miming sebagai bandar narkoba dua pulau, yakni Jawa dan Kalimantan.
Awal mula jaringan Miming ekspansi ke Jateng diawali perpindahan napi narkoba asal Kalimantan Selatan ke Jateng pada 2016. Tujuan otoritas penjara saat itu demi mengurangi kepadatan napi pada LP Karang Intan dan LP Teluk Dalam.
Seorang aparat BNN mengidentifikasi, di antara napi yang dipindah, ada delapan orang berasal jaringan Miming.
“Mereka membentuk koloni dan jaringan baru untuk ekspansi pasar [di Jateng],” kata dia.
Kami mendeteksi dua nama di antaranya, yakni Cristian Jaya Kusuma alias Sancai dan Sudi Satria alias Hokai alias Babe.
Sancai dan Miming, berdasarkan penelusuran kami, saling mengenal sejak mengenyam pendidikan tingkat SMA Katolik di Banjarmasin.
Mereka juga akrab di media sosial dan saling mengomentari masing-masing unggahan sejak 2010, saat keduanya masih aktif berselancar di dunia maya.
Sancai kali pertama memasarkan sabu-sabu dari Miming pada 2014 sebanyak 100 gram di Banjarmasin. Hubungan kedua sahabat berlanjut hingga Sancai pindah ke penjara Jawa Tengah pada 2016.
Sancai menyogok pejabat LP Narkotika Nusakambangan pada 2016 agar leluasa memakai telepon untuk berkomunikasi dengan Miming.
Miliaran rupiah dihasilkan Sancai dari balik sel penjara, yang didesain khusus penjahat kelas kakap. Belakangan, aparat mengungkap kasus pencucian uang Sancai sewaktu di Nusakambangan.
Sancai tetap berkomunikasi dengan Miming, meski sudah pindah dari Nusakambangan ke LP Pekalongan pada 2017. Dari bilik penjara, Sancai mengendalikan sabu-sabu dengan total 1,8 kilogram di Kota Semarang. Aparat BNN Provinsi Jateng mengungkap peredaran narkoba ini.
Jaringan Miming tergerak membantu Sancai. Babe, saat itu masih di LP Kedungpane Semarang (kini sudah bebas), mencari koneksi ke perwira polisi di Jateng dengan maksud agar Sancai memperoleh hukuman ringan. Ia merogoh kocek hingga Rp1,3 miliar.
Gerakan Babe terdeteksi. Jaringan Babe ditangkap aparat BNN, kini dalam proses peradilan.
Sancai kini tetap dipenjara akibat kasus peredaran dan pencucian uang hasil jualan narkoba dengan total vonis 24 tahun di Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Cilacap. Sedangkan Miming diduga terus menghirup udara bebas di Thailand, mengedarkan narkoba yang merusak kesehatan dan mental warga Indonesia.
Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan menarik lainnya Zakki Amali